Tegakan Keadilan, Jurnalis Senior Gugat Perusahaan Media di PHI

  • Hukum
  • October 30, 2025
  • 0 Comments

SIDANG perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Raja Suhud Victor Hugo M selaku penggugat dan PT Citra Media Nusa Purnama sebagai tergugat telah berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan, SH., MH., serta didampingi oleh Hakim Anggota I Lita Sari Seruni, SE., SH., MH. dan Hakim Anggota II Dr. Purwanto, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan berkas perkara dari penggugat dan tergugat.

Majelis hakim memutuskan untuk menerima berkas perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan melalui sistem e-Court guna mendengarkan tanggapan dari penggugat.

Adapun pihak tergugat diminta melengkapi berkas administratif terkait posisi Irvan Marathon yang hadir mewakili perusahaan.

BACA JUGA  Sidang Pelecehan Seksual Perwira TNI AL Hadirkan Saksi Ahli

Latar belakang

Gugatan berawal dari kebijakan internal perusahaan yang diumumkan pada 15 Februari 2024 silam, sehari setelah Pemilihan Presiden 2024. Ketika itu manajemen memutuskan akan menempuh skema perumahan sebagian karyawan sebagai langkah efisiensi untuk mengurangi beban keuangan.

Kebijakan tersebut diberlakukan per 1 Maret 2024 dengan jangka waktu enam bulan, dan sekitar 80 karyawan terdampak oleh keputusan itu.

Penggugat menilai keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan dan mengabaikan alternatif solusi yang lebih adil, yakni pemotongan gaji pro rata sebesar 30% di seluruh level jabatan, agar tidak perlu merumahkan sebagian karyawan dengan penghasilan hanya 50%.

Namun setelah enam bulan berjalan, kebijakan perumahan tersebut tidak berhasil memulihkan kondisi keuangan perusahaan, sehingga manajemen mengambil langkah PHK per 1 Oktober 2024.

BACA JUGA  Sidang Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil segera Masuki Babak Akhir

Cacat administrasi

Penggugat menilai kebijakan PHK tersebut cacat administrasi dan tidak memenuhi prinsip good corporate governance, karena:

1. Tidak ada persetujuan tertulis dari penggugat terkait skema perumahan;
2. Tidak diberikan kesempatan banding atas hasil evaluasi HRD;
3. Surat PHK tertanggal 12 September 2024 dinilai melanggar ketentuan waktu minimal 14 hari kerja; dan
4. PHK diterbitkan hanya sekitar satu minggu setelah penggugat dan rekan-rekannya mengadakan pertemuan dengan pimpinan untuk mempertanyakan kebijakan efisiensi yang tidak menyentuh level manajemen atas.

Hal-hal tersebut mendorong penggugat untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan PHI, demi mendapatkan keadilan dan memastikan setiap keputusan korporasi dijalankan sesuai aturan dan nilai keadilan.

BACA JUGA  JNE Gelar Content Competition untuk Jurnalis dan Umum

Tanggung jawab moral

“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebenaran,” ujar Raja Suhud.

Sebagai jurnalis, ia menegaskan bahwa kebenaran harus ditegakkan dan kesalahan harus dikoreksi, termasuk dalam hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan media. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan melalui sistem e-Court PHI. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

18.244 Narapidana Jabar Dapat Remisi Khusus Idulfitri

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 18.224 warga binaan dalam dua kategori, yakni remisi khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk…

Empat Personel TNI Terduga Penyiram Air Keras Ditahan Puspom

SEBANYAK empat orang personel TNI ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal