
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat masih memburu dua buronan kasus jual beli bayi dengan modus adopsi ke Singapura.
Sebelumnya, polisi mengamankan Lily alias Popo (69). Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat tiba dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyatakan penangkapan itu hasil koordinasi intensif antara Polda Jabar dan pihak imigrasi. Penyidik sebelumnya mengirimkan surat resmi pencekalan terhadap pelaku.
Berkat respons cepat dari pihak imigrasi, pelaku berhasil dihentikan sebelum berhasil kabur ke luar negeri.
“Pelaku diduga berperan sebagai agensi utama dalam jaringan TPPO, yang terlibat dalam perdagangan dan penculikan bayi untuk dijual ke luar negeri. Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan Polda Jabar dalam mengungkap dan membongkar jaringan perdagangan manusia yang selama ini sudah meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Kembangkan kasus
Menurut Hendra, Lily memiliki peran besar pada jaringan perdagangan dan penculikan bayi. Namun, polisi masih terus mendalaminya, sejauh mana keterlibatan pelaku dalam sindikat, sekaligus mengembangkan jaringan lain yang diduga terhubung dengan kasus ini.
Sejumlah pelaku lain sebelumnya berhasil diamankan dan polisi menyelamatkan enam bayi. Kini, polisi memastikan upaya pengungkapan akan terus berlanjut, termasuk mencari pelaku dua buron.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada pada praktik perdagangan manusia dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi anak dan Perempuan,” ujarnya.
Tidak cuma mengejar buron, polisi juga akan mencari pengadopsi bayi-bayi yang telah dijual ke Singapura. Sejauh ini, sudah 25 bayi yang telah dijual sindikat penjualan bayi ke Singapura, 12 orang lelaki dan 13 perempuan.
Dokumen adopsi
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan di Pontianak. Di rumah para tersangka itu polisi akan mengambil sejumlah dokumen yang masih belum didapatkan, terutama dokumen pengadopsi.
Penelusutan akan dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku yang benar-benar mengantar bayi ke Singapura.
Supaya tahu bayi yang berangkat siapa dan yang antar siapa, serta kapan diantarnya, hingga pengadopsinya siapa, sedangkan mengenai proses pembuatan akta kelahiran bayi sebelum dijual ke Singapura, nama mereka dimasukkan ke dalam kartu keluarga seseorang untuk selanjutnya diurus akta kelahirannya.
Dalam akta itu tersampaikan bahwa orang tua kandungnya adalah yang ada dalam KK itu, sehingga sudah ada unsur pemalsuannya. Selanjutnya barulah mereka (tersangka) mengurus paspornya untuk nanti dibawa ke Jakarta lagi dan dibawa ke Singapura.
“Ketika sampai di Singapura orang tua palsu ini ikut ke sana seolah-olah dia sebagai orang tua asli dari bayi itu. Orang tua palsu itu mengaku terhambat kondisi ekonomi yang tak memungkinkan melakukan perawatan, sehingga akan menjual bayinya. (Rava/N-01)









