Gakkum Kehutanan Tangkap Pemburu Satwa di Kawasan Konservasi

KOLABORASI antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), bersama Balai Taman Nasional Meru Betiri berhasil mengungkap praktik perburuan liar dan mengamankan seorang pelaku perburuan berinisial SI pada Rabu (11/6) lalu di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri. Adapun barang bukti berupa daging hasil buruan yang disimpan dalam kantong plastik putih.

Penangkapan bermula saat petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Meru Betiri melakukan patroli rutin di dalam kawasan hutan. Tim patroli mencurigai gerak-gerik seorang pengendara motor yang melintas di jalur tidak resmi dalam kawasan hutan.

Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan daging satwa liar dalam kantong plastik yang diduga kuat berasal dari perburuan ilegal.

Lakukan penyisiran

Dok.ist

Pelaku berinisial SI langsung diamankan di lokasi kejadian. Tim patroli kemudian melakukan penyisiran lanjutan dan menemukan beberapa jerat aktif yang masih terpasang di jalur lintasan satwa, memperkuat dugaan bahwa area tersebut merupakan titik rawan aktivitas perburuan liar.

Kepala Balai TN Meru Betiri segera berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra untuk menyerahkan pelaku dan barang bukti guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Balai Gakkum segera mengirim tim penyidik ke Taman Nasional Meru Betiri untuk menangani pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Satwa dilindungi

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sebanyak 53 kilogram daging satwa liar yang diduga kuat berasal dari hasil perburuan ilegal. Saat ini, jenis satwa buruan tersebut masih dalam proses identifikasi melalui uji DNA oleh tim ahli.

Dugaan sementara mengarah pada daging banteng, rusa, babi hutan, dan satwa endemik lainnya yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

SI telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2025 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur, dengan masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf e dan/atau huruf g jo.

Pasal 40B ayat (1) huruf e dan/atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Spesies endemik

Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo mengapresiasi langkah cepat dan kolaboratif dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dalam penanganan kasus ini.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar di dalamnya. Satwa seperti rusa, primata arboreal, dan spesies endemik lainnya memainkan peran penting sebagai penyebar biji dan penjaga struktur kanopi hutan. Melindungi mereka berarti menjaga regenerasi hutan dan kesinambungan ekosistem bagi generasi mendatang,” tegasnya.

“Kami akan meningkatkan patroli penjagaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi dan melindungi flora serta fauna yang menjadi kekayaan hayati bangsa Indonesia.”

Tekanan sistemik

Aswin Bangun, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, menyatakan bahwa perburuan liar di kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sinyal adanya tekanan sistemik terhadap kawasan yang menjadi pusat-pusat keanekaragaman hayati nasional.

“Penegakan hukum ini tidak hanya berorientasi pada aspek hukum pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan wibawa kawasan konservasi, dalam hal ini Taman Nasional Meru Betiri, sebagai ruang hidup satwa liar dan simbol kehormatan ekologis bangsa ini. Kawasan konservasi adalah benteng terakhir dalam mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia dari tekanan eksploitasi dan kejahatan terorganisir,” jelasnya.

Ungkap pola

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap pola, jaringan, serta aktor-aktor lain yang terlibat dalam perburuan ilegal.

“Penegakan hukum konservasi ke depan akan diperkuat dengan pendekatan berbasis intelijen, pengawasan siber, koordinasi antar lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat dalam sistem pengaduan pelanggaran kehutanan,” pungkasnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov DKI Targetkan TPST Bantargebang Pulih dalam Sepekan

TEMPAT Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat ditargetkan bisa kembali pulih dalam sepekan setelah musibah longsor pada Minggu (8/3). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,…

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Rumah Rihanna

MUSIBAH dialami diva Rihanna dan A$AP Rocky. Rumah mereka yang berada di kawasan eksklusif Beverly Hills, Los Angeles, Amerika Serikat, ditembaki oleh orang tak dikenal pada Minggu (8/3) siang waktu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Serang Kilang Minyak Israel, Iran Tegas Tolak Diplomasi

  • March 10, 2026
Serang Kilang Minyak Israel, Iran Tegas Tolak  Diplomasi

FIFA Sebut tidak akan Tunda Jadwal Piala Dunia

  • March 10, 2026
FIFA  Sebut tidak akan Tunda Jadwal Piala Dunia

Pemprov DKI Targetkan TPST Bantargebang Pulih dalam Sepekan

  • March 10, 2026
Pemprov DKI Targetkan TPST Bantargebang Pulih dalam Sepekan

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Rumah Rihanna

  • March 10, 2026
Polisi  Tangkap Pelaku Penembakan Rumah Rihanna

Wakapolda DIY Cek Kesiapan Gerbang Tol Purwomartani

  • March 10, 2026
Wakapolda DIY Cek Kesiapan Gerbang Tol Purwomartani

JNE Gelar Content Competition untuk Jurnalis dan Umum

  • March 10, 2026
JNE Gelar Content Competition untuk Jurnalis dan Umum