Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi, Ini Skema Klaimnya

JEMAAH haji reguler yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji berhak mendapatkan manfaat asuransi jiwa. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah, Minggu (22/6).

Muchlis menjelaskan, ada empat skema pemberian asuransi bagi jemaah haji reguler wafat:

  1. Wafat bukan karena kecelakaan: Mendapat manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
  2. Wafat karena kecelakaan: Menerima asuransi sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
  3. Cacat tetap total akibat kecelakaan: Menerima manfaat sebesar Bipih sesuai embarkasi.
  4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Mendapat asuransi sebesar persentase yang ditentukan, maksimal sebesar Bipih sesuai embarkasi.

Masa Pertanggungan Asuransi

BACA JUGA  Kloter 33 Debarkasi Surabaya Akhirnya Tiba di Bandara Juanda

Pertanggungan asuransi berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi. Berikut rinciannya:

  • Jemaah yang wafat setelah tiba di debarkasi tetap mendapat perlindungan.
  • Bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.
  • Jemaah yang sakit setelah masuk asrama dan wafat saat masa pemberangkatan juga tetap dijamin asuransi.

Prosedur Pengajuan Klaim

Pengajuan klaim dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
Dokumen klaim harus lengkap dan valid. Berikut ketentuannya:

  • Jika ada kekurangan, petugas klaim akan menginformasikan untuk dilengkapi.
  • Pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen disetujui.
  • Dana klaim ditransfer ke rekening jemaah yang didaftarkan saat pendaftaran asuransi.
  • Status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses di portal e-Klaim JMA Syariah.
BACA JUGA  Wagub Jateng Lepas Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Solo

Dokumen yang Diperlukan

1. Wafat di Arab Saudi:

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah
  • Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan)
  • Print out data Siskohat
  • Khusus ghaib: Surat keterangan dari perwakilan RI di Jeddah

2. Wafat di Tanah Air:

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • SKK dari pejabat berwenang
  • Resume medis legalisir atau kronologis kematian
  • Fotokopi identitas
  • Print out data Siskohat

3. Wafat di Pesawat:

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • SKK dari perwakilan RI atau pejabat berwenang di Indonesia
  • Print out data Siskohat

4. Cacat Tetap (Total/Sebagian):

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • Surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi atau Indonesia
  • Resume medis legalisir
  • Print out data Siskohat
BACA JUGA  Nabung Rp1000 Setiap Hari, Legiman Tunaikan Haji Tahun Ini

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

PEMERINTAH Indonesia bersama otoritas Kerajaan Arab Saudi terus mencari tiga jemaah haji hilang. Penegasan itu dikatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (14/7/2025) “Insya Allah kita berdoa semoga bisa…

Terpilih Aklamasi, Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

ALFONSO Situmorang kembali dipercaya memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bonapasogit dalam Konferensi Cabang yang digelar di Tarutung, Senin (14/7/2025). PWI Bonapasogit mencakup empat kabupaten di Sumatera Utara, yakni Tapanuli Utara,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

  • July 14, 2025
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

  • July 14, 2025
Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

Timnas Indonesia Lolos ke 8 Besar Kejuaraan Voli Asia U-16

  • July 14, 2025
Timnas Indonesia Lolos ke 8 Besar Kejuaraan Voli Asia U-16

Terpilih Aklamasi, Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

  • July 14, 2025
Terpilih Aklamasi,  Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

  • July 14, 2025
Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo

  • July 14, 2025
Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo