Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi, Ini Skema Klaimnya

JEMAAH haji reguler yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji berhak mendapatkan manfaat asuransi jiwa. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah, Minggu (22/6).

Muchlis menjelaskan, ada empat skema pemberian asuransi bagi jemaah haji reguler wafat:

  1. Wafat bukan karena kecelakaan: Mendapat manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
  2. Wafat karena kecelakaan: Menerima asuransi sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
  3. Cacat tetap total akibat kecelakaan: Menerima manfaat sebesar Bipih sesuai embarkasi.
  4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Mendapat asuransi sebesar persentase yang ditentukan, maksimal sebesar Bipih sesuai embarkasi.

Masa Pertanggungan Asuransi

BACA JUGA  Menag Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Jakarta

Pertanggungan asuransi berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi. Berikut rinciannya:

  • Jemaah yang wafat setelah tiba di debarkasi tetap mendapat perlindungan.
  • Bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.
  • Jemaah yang sakit setelah masuk asrama dan wafat saat masa pemberangkatan juga tetap dijamin asuransi.

Prosedur Pengajuan Klaim

Pengajuan klaim dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
Dokumen klaim harus lengkap dan valid. Berikut ketentuannya:

  • Jika ada kekurangan, petugas klaim akan menginformasikan untuk dilengkapi.
  • Pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen disetujui.
  • Dana klaim ditransfer ke rekening jemaah yang didaftarkan saat pendaftaran asuransi.
  • Status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses di portal e-Klaim JMA Syariah.
BACA JUGA  Jemaah Harus Patuhi Aturan Barang Bawaan Dalam Penerbangan

Dokumen yang Diperlukan

1. Wafat di Arab Saudi:

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah
  • Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan)
  • Print out data Siskohat
  • Khusus ghaib: Surat keterangan dari perwakilan RI di Jeddah

2. Wafat di Tanah Air:

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • SKK dari pejabat berwenang
  • Resume medis legalisir atau kronologis kematian
  • Fotokopi identitas
  • Print out data Siskohat

3. Wafat di Pesawat:

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • SKK dari perwakilan RI atau pejabat berwenang di Indonesia
  • Print out data Siskohat

4. Cacat Tetap (Total/Sebagian):

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • Surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi atau Indonesia
  • Resume medis legalisir
  • Print out data Siskohat
BACA JUGA  Jemaah Haji Dilarang Sembelih Dam Langsung di RPH Makkah

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara