
JEMAAH haji reguler yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji berhak mendapatkan manfaat asuransi jiwa. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah, Minggu (22/6).
Muchlis menjelaskan, ada empat skema pemberian asuransi bagi jemaah haji reguler wafat:
- Wafat bukan karena kecelakaan: Mendapat manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
- Wafat karena kecelakaan: Menerima asuransi sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
- Cacat tetap total akibat kecelakaan: Menerima manfaat sebesar Bipih sesuai embarkasi.
- Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Mendapat asuransi sebesar persentase yang ditentukan, maksimal sebesar Bipih sesuai embarkasi.
Masa Pertanggungan Asuransi
Pertanggungan asuransi berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi. Berikut rinciannya:
- Jemaah yang wafat setelah tiba di debarkasi tetap mendapat perlindungan.
- Bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.
- Jemaah yang sakit setelah masuk asrama dan wafat saat masa pemberangkatan juga tetap dijamin asuransi.
Prosedur Pengajuan Klaim
Pengajuan klaim dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
Dokumen klaim harus lengkap dan valid. Berikut ketentuannya:
- Jika ada kekurangan, petugas klaim akan menginformasikan untuk dilengkapi.
- Pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen disetujui.
- Dana klaim ditransfer ke rekening jemaah yang didaftarkan saat pendaftaran asuransi.
- Status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses di portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen yang Diperlukan
1. Wafat di Arab Saudi:
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah
- Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan)
- Print out data Siskohat
- Khusus ghaib: Surat keterangan dari perwakilan RI di Jeddah
2. Wafat di Tanah Air:
- Surat pengantar dari Kemenag
- SKK dari pejabat berwenang
- Resume medis legalisir atau kronologis kematian
- Fotokopi identitas
- Print out data Siskohat
3. Wafat di Pesawat:
- Surat pengantar dari Kemenag
- SKK dari perwakilan RI atau pejabat berwenang di Indonesia
- Print out data Siskohat
4. Cacat Tetap (Total/Sebagian):
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi atau Indonesia
- Resume medis legalisir
- Print out data Siskohat