ARTIS FTV yang juga selebgram Hana Hanifah (HH) diduga menerima uang ratusan juta aliran dana dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Sekretariat Dewan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Hal itu terungkap setelah HH menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Riau dari pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (5/12) malam.
“Untuk kelanjutannya tanya aja ke penyidik ya. Tanya aja pada polisi. Mohon maaf,” kata Hana kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Anom Karibianto mengatakan Hana Hanifah sebenarnya telah dipanggil sebagai saksi oleh Polda Riau pada November lalu, namun berhalangan hadir. Adapun kali ini merupakan panggilan kedua.
“Ada dugaan aliran dana ke yang bersangkutan. Jadi kita fokus ke aliran dana yang diterima oleh yang bersangkutan (Hana Hanifah),” kata Anom.
Dijelaskannya, terdapat dugaan aliran dana hingga mencapai ratusan juta rupiah yang diterima Hana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari pihak tertentu di lingkungan Setwan DPRD Riau.
“Bervariasi ya, ada dari Rp5 juta hingga Rp15 juta. Jadi dari penyidik ingin untuk pengembalian dana tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada pengembalian,” ujarnya.
Surat perjalanan
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau telah bergulir sejak Juli lalu. Polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif serta 35.836 tiket pesawat yang juga diduga fiktif. Terlebih pada periode 2020-2021 penerbangan pesawat tidak ada lantaran pandemi Covid-19.
Sejauh ini, ratusan saksi telah diperiksa dalam kasus itu. Penyidik Polda Riau juga telah memeriksa pihak maskapai penerbangan untuk memastikan keaslian dokumen terbang atau tiket pesawat yang menjadi bukti dugaan adanya perjalanan dinas fiktif.
Selain itu, penyidik menyegel dan menyita sejumlah aset properti berupa rumah dan apartemen yang berlokasi di Pekanbaru dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kemudian penyidik juga telah menyita barang-barang branded dari seorang honorer wanita yang bekerja di Setwan DPRD Riau. Barang berupa tas dan sepatu mewah merek dunia diduga dibeli dari uang perjalanan dinas fiktif.
Polda Riau juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus SPPD fiktif tersebut. Adapun anggaran perjalanan dinas di lingkungan Setwan DPRD Riau diketahui mencapai ratusan miliar rupiah. Namun hingga kini, Polda Riau belum menetapkan satupun tersangka kasus tersebut. (Rud/N-01)