
TELKOM University (Tel-U) menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa terkait kasus dugaan perundungan di asrama putra yang terjadi pada Jumat (9/10). Sementara itu, pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung.
Pihak universitas memaparkan, penanganan kasus dilakukan secara serius dengan mengutamakan perlindungan korban serta memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus tersebut melibatkan empat mahasiswa putra, terdiri atas tiga orang yang diduga sebagai pelaku dan satu orang korban.
Perundungan dilakukan dengan menyemprotkan cairan dari alat semprot hingga memicu api ke arah korban.
Masih mendalami keterangan dan bukti
Tel-U melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni (KKA), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit Legal, serta fakultas terkait, telah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Satgas PPKPT masih mendalami keterangan dan bukti yang diperoleh sebagai dasar penentuan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Saat ini, korban dan mahasiswa yang diduga sebagai pelaku telah ditempatkan di lokasi berbeda dengan pengawasan Senior Resident (SR) asrama.
Kondisi korban juga terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas menyiapkan pendampingan psikologis sesuai kondisi dan kebutuhan korban.
Perkuat pengamanan
Situasi asrama dilaporkan kondusif, dengan pengamanan diperkuat selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pada Minggu (11/10), Tel-U menggelar sidang yang melibatkan unsur pimpinan universitas dan Satgas PPKPT. Sidang tersebut membahas hasil pemeriksaan, penentuan tanggung jawab, serta tindak lanjut sesuai Pasal 75 ayat (4) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan peraturan internal universitas.
Rektor Tel-U, Prof. Dr. Suyanto menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, tindakan perundungan tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan tersebut.
“Atas nama Tel-U, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa yang menjadi korban dan keluarganya atas peristiwa ini,” ungkapnya Suyanto dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10).
Peroleh perlindungan
Suyanto mengakui peristiwa tersebut dapat menimbulkan rasa tidak aman dan kekhawatiran, baik bagi korban maupun mahasiswa dan keluarga mahasiswa secara umum.
Karena itu, universitas memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses penanganan berlangsung.
“Kami ingin setiap mahasiswa merasa aman untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan,” tegasnya.
Perkuat Pengawasan dan Pencegahan
Selain menindaklanjuti kasus, Tel-U akan mengevaluasi sistem pengawasan dan memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Tel-U, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas menambahkan, penguatan akan dilakukan terhadap sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, serta edukasi antiperundungan di lingkungan kampus dan asrama.
“Kami akan memperkuat sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, serta edukasi antiperundungan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan potensi kejadian serupa dapat dicegah sejak dini,” terangnya.
Menurut Ratri, pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika untuk membangun budaya saling menghormati dan kepedulian, sekaligus memastikan kampus dan asrama menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa.
Sosialisasi peraturan
Upaya tersebut akan dilakukan melalui sosialisasi peraturan dan konsekuensi atas tindakan perundungan maupun kekerasan.
Edukasi juga diperluas melalui kegiatan terstruktur bersama dosen wali, media sosial, serta berbagai atribut informasi di lingkungan kampus.
Universitas turut merencanakan integrasi materi antiperundungan dalam mata kuliah wajib universitas, penguatan budaya kampus sehat melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa), serta penyediaan infografis berbasis kasus nyata sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik.
“Selain itu, kapasitas Senior Resident akan diperkuat agar mampu mengenali indikasi awal perundungan di asrama. Universitas juga akan mengoptimalkan kanal pelaporan PPKPT dan memetakan risiko melalui survei persepsi kekerasan di lingkungan kampus,” jelasnya.
Dasar perbaikan sistem
Tel-U menegaskan setiap bentuk kekerasan dan perundungan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi kasus tersebut akan menjadi dasar perbaikan sistem pengawasan dan pencegahan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Seperti diberitakan sebelumnya, video dugaan perundungan yang melibatkan mahasiswa senior terhadap mahasiswa baru Tel-U viral di media sosial (medsos).
Dalam rekaman tersebut, seorang mahasiswa terlihat mengarahkan semprotan gas yang dimainkan bersama korek api ke arah mahasiswa lain di sebuah kamar asrama.
Kasus tersebut memicu perhatian publik terhadap keamanan dan keselamatan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam video yang beredar, peristiwa itu diduga terjadi di dalam kamar asrama. Seorang mahasiswa terlihat memainkan semprotan gas dan korek api, kemudian mengarahkan gas tersebut langsung kemahasiswa yang disebut-sebut sebagai mahasiswa baru. (zahra/M-01)






