
WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengaku tengah memeriksa sumber dana perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Pasalnya, perjalanan itu dilakukan ketika daerahnya diterpa bencana.
“Nah sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umroh, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima di Jakarta, Senin (8/12).
Dia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan tak hanya kepada Bupati Mirwan, tetapi juga kepada semua pihak yang terkait, termasuk sekretaris daerahnya.
“Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Menurut dia, pemeriksaan hingga munculnya keputusan akhir akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam aturan tersebut, menurut dia, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Jika nantinya sanksi pemberhentian tetap diberikan, maka Kemendagri akan menyampaikan hal itu ke Mahkamah Agung. Namun, dia meminta kepada publik untuk menunggu pemeriksaan yang saat ini masih berjalan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan. (*/N-01)








