KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat mantan caleg PDI-P yang masih buron, Harun Masiku.
Dikutip dari berbagai sumber disebutkan bahwa Hasto ditetapkan menjadi tersangka dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut. (*/N-01)