Tujuh WNI Tewas dalam Kebakaran Gedung Hong Kong

KONSULAT Indonesia di Hong Kong mengonfirmasi sedikitnya tujuh WNI meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran gedung hunian. Konsulat Filipina juga menyebut satu warganya turut menjadi korban.

Sebelumnya laporan di Konsulat Indonesia baru 2 orang, dan kini bertambah total menjadi 7 orang.

Sedikitnya 146 orang dilaporkan tewas dalam kebakaran besar yang melanda sejumlah gedung tinggi di Hong Kong pada Rabu lalu. Termasuk satu petugas pemadam kebakaran bernama Ho Wai-ho, 37 tahun.

Polisi pada Minggu (30/11) mengumumkan pembaruan jumlah korban jiwa dan menyebut masih ada 150 orang yang hilang, sementara 79 lainnya mengalami luka-luka. Pihak berwenang mengingatkan kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah.

Kebakaran melanda tujuh dari delapan blok hunian di kompleks Wang Fuk Court, Distrik Tai Po, kawasan utara Hong Kong. Api dengan cepat menjalar di antara menara, memicu kemarahan publik setelah muncul dugaan bahwa material konstruksi yang mudah terbakar mempercepat penyebaran api.

BACA JUGA  Korban Meninggal Ponpes Al-Khoziny 14 Orang, 49 masih Hilang

Sejak Sabtu (29/11), Hong Kong memasuki masa berkabung nasional selama tiga hari. Ribuan warga berdatangan ke lokasi kejadian untuk memberikan penghormatan kepada para korban. Antrean pelayat dilaporkan mengular hingga dua kilometer, dengan warga meletakkan bunga dan pesan belasungkawa.

Upacara hening cipta tiga menit digelar sebagai tanda dimulainya masa berkabung. Bendera China dan Hong Kong dikibarkan setengah tiang.

Kebakaran ini disebut paling mematikan di Hong Kong dalam kuru waktu 70 tahun. Otoritas masih menyelidiki penyebab utama insiden. Hingga kini, delapan orang ditangkap terkait dugaan korupsi dalam proyek renovasi gedung, sementara tiga lainnya ditahan atas tuduhan pembunuhan tidak berencana (manslaughter).

Api baru sepenuhnya berhasil dipadamkan pada Jumat (28/11) pagi setelah 40 jam lebih 2.000 petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar 7 Gedung hunian.
Polisi telah memasuki gedung untuk mengumpulkan bukti, dan penyelidikan diperkirakan memakan waktu tiga hingga empat minggu. Sampai Minggu (30/11) pencarian telah diselesaikan di empat blok menara.

BACA JUGA  Kemlu belum Dapat Info WNI jadi Korban Penembakan di Australia

Dilansir dari BBC, Komisi Independen Anti-Korupsi Hong Kong (ICAC) menyatakan bahwa mereka yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi termasuk direktur perusahaan teknik dan subkontraktor perancah bangunan.(*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

BENCANA gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4  mengguncang Kolombia bagian barat pada Senin waktu setempat. Akibatnya sebanyak 111 orang tewas  dalam bencana tersebut. Menurut Kolombia, Presiden Abelardo De la Espriella, pihaknya…

Jumlah Korban Meninggal saat Gempa di Jepang Jadi 38 Orang

GEMPA bumi bermagnitudo 7,1 yang melanda Jepang, pekan lalu, masih menyisakan duka. Ribuan warga disebut masih bertahan di tempat-tempat pengungsian. Sementara itu, jumlah korban tewas meningkat menjadi 38 orang. Menurut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara