
PRESIDEN Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8) malam mengeluarkan dekrit presiden tentang pembentukan komite penyusunan konstitusi sementara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu umum, usai berakhirnya agresi militer Israel di Jalur Gaza, penarikan pasukan pendudukan, serta proses transisi menuju kedaulatan penuh Negara Palestina.
Berdasarkan dekrit tersebut, komite akan bertugas sebagai otoritas hukum yang merancang konstitusi sementara. Naskah konstitusi nantinya akan disusun sesuai dengan Deklarasi Kemerdekaan Palestina, prinsip hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta perjanjian internasional yang relevan.
Dekrit ini dimaksudkan untuk meletakkan dasar terbentuknya Negara Palestina beserta institusinya melalui rancangan konstitusi yang menegaskan prinsip sistem demokrasi berdasarkan supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, penghormatan dan perlindungan hak serta kebebasan publik, serta mekanisme pergantian kekuasaan secara damai.
Mahmoud Abbas juga menunjuk ketua dan anggota komite yang terdiri dari tokoh nasional, politik, masyarakat sipil, serta pakar hukum dan konstitusi, dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan dan organisasi masyarakat sipil. Selain itu, akan dibentuk subkomite teknis sesuai bidangnya masing-masing.
Dekrit tersebut juga mengatur pembentukan platform digital untuk menampung masukan dari seluruh lapisan masyarakat Palestina, baik di dalam negeri maupun diaspora, guna menghasilkan konstitusi sementara yang paling mewakili kepentingan rakyat Palestina.
Satu demi satu negara barat mulai mengakui kedaulatan Palestina. Setelah Prancis yang mengaku akan mengakui Palestina pada sidang umum PBB, September mendatang, kali ini giliran Kanada. (Wafa/S-01)








