
PEMERINTAH Korea Selatan akan memberikan visa izin tinggal jangka panjang (F-2) untuk Sugianto, WNI yang menyelamatkan warga desa nelayan Yeongdeok, Korea Selatan dari kebakaran hutan.
Kementerian Kehakiman mengumumkan pada 1 April lalu bahwa, atas instruksi Kim Seok-woo selaku Pelaksana Tugas Menteri Kehakiman, mereka sedang meninjau kemungkinan pemberian visa tinggal jangka panjang (F-2) kepada Sugianto, pelaut asal Indonesia.
Dikutip dari Daegyeong Ilbo, pemberian visa tinggal jangka panjang agar ia dapat menetap lebih lama di Korea Selatan.
Hal ini menyusul pemberitaan media yang mengungkapkan kisah Sugiyanto, yang tinggal diYeongdeok, menggendong warga untuk dievakuasi dari bencana kebakaran hutan.
Izin tinggal jangka panjang oleh Menteri Kehakiman
Izin tinggal jangka panjang ini dapat diberikan oleh Menteri Kehakiman kepada individu yang diakui telah memberikan kontribusi luar biasa bagi Korea Selatan atau berperan dalam meningkatkan kepentingan publik.
Sementara izin tinggal Sugianto tiga tahun lagi. Sementara warga desa nelayan sangat menginginkan pelaut asal Indonesia itu tinggal di desa mereka.
Pada tanggal 25 Maret lalu, ketika kebakaran hutan di Gyeongsangbuk-do yang bermula di Uiseong meluas hingga ke Yeongdeok.
Sugianto berkeliling desa bersama kepala desa nelayan, Yu Myeong-shin, untuk memperingatkan warga tentang kebakaran dan membantu mereka mengungsi.
Dalam prosesnya, ia bahkan menggendong beberapa warga yang kesulitan bergerak dan membawa mereka sejauh 300 meter ke pemecah gelombang di depan desa untuk mengamankan mereka. (*/S-01)









