Marine Le Pen Gagal Nyapres di Prancis karena Korupsi

MARINE Le Pen, politisi sayap kanan Prancis gagal mencalonkan diri sebagai Presiden Prancis setelah ia divonis 4 tahun karena kasus korupsi.

Le Pen mengkritik keputusan pengadilan yang melarang ia mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Keputusan pengadilan sarat dengan kepentingan politik. Ia akan mengajukan banding.

Politisi sayap kanan Rassemblement National (RN) Prancis itu dinyatakan bersalah pada hari Senin (31/3) atas penggelapan dana Uni Eropa. Ia dilarang mencalonkan diri dalam pemilu selama lima tahun, dengan efek langsung.

Keputusan ini berarti kemungkinan besar tidak akan bisa mencalonkan diri. Kecuali ia berhasil membatalkan hukumannya sebelum pemilihan presiden 2027.

“Saya tidak akan membiarkan diri saya dieliminasi seperti ini,” kata Le Pen kepada stasiun TV Prancis TF1.

BACA JUGA  Pembukaan Olimpiade 2024 Paris Ditandai Parade Atlet di Sungai Seine

Ia menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut secepat mungkin dengan memanfaatkan segala jalur hukum yang tersedia. Le Pen dijatuhi hukuman penjara empat tahun, dengan dua tahun ditangguhkan.

Dua tahun sisanya dapat dijalani dengan pemantauan elektronik di penjara. Ia juga didenda €100.000 atau sekitar Rp1,7 Miliar.

“Jutaan rakyat Prancis merasa marah,” katanya. Ia mengklaim bahwa hakim telah menerapkan langkah-langkah yang biasanya hanya terjadi di rezim otoriter.

Le Pen menambahkan bahwa ia merasa terkejut, marah karena mendapat perlakuan tidak adil. Peristiwa ini membuatnya akan terus berjuang untuk para pemilihnya. Pemilu 2027 seharusnya menjadi upaya keempatnya, dan kali ini dengan peluang kemenangan terbesar.

BACA JUGA  Stasiun Tuntang Pernah Disinggahi Penyair Arthur Rimbaud

Jordan Bardella, presiden partai RN yang berusia 29 tahun, mengatakan pada bahwa hukuman Le Pen adalah “skandal demokratis”.Bardella menyerukan mobilisasi rakyat secara damai.

Marine Le Pen bantah korupsi

Ia kemudian membagikan tautan ke petisi daring yang menyebut bahwa “diktator peradilan ingin mencegah rakyat Prancis mengekspresikan diri mereka.”

“Mari tunjukkan kepada mereka yang ingin menghindari demokrasi bahwa kehendak rakyat lebih kuat!” demikian isi petisi tersebut.

Saat pembacaan putusan, hakim Bénédicte de Perthuis mengatakan bahwa Le Pen menggelapkan dana Uni Eropa sebesar €2,9 juta.

Sebanyak 12 tokoh partai RN juga dinyatakan bersalah. Partai tersebut  membayar denda sebesar €2 juta, dengan setengahnya ditangguhkan.

BACA JUGA  Singkirkan Slovenia, Portugal Jumpa Prancis di Perempat Final

Le Pen, bersama lebih dari 20 tokoh senior partainya, dituduh mempekerjakan asisten yang bekerja untuk kepentingan RN, bukan untuk Parlemen Eropa yang membayar mereka. Dalam persidangan tahun lalu, Le Pen membantah telah melakukan korupsi. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

BPS Catat Inflasi Kota Bandung 1,69%

BADAN  Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, Jawa Barat mencatat terjadi inflasi Kota Bandung sebesar 1,69% (month-to-month) pada Maret 2025 dibandingkan Februari 2025. Inflasi bulan Maret ini dipicu oleh kelompok perumahan,…

32 Praja IPDN Magang di Pemerintah Kota Bandung

SEBANYAK 32 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjalani magang selama 30 hari di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Sebuah kesempatan bagi para praja untuk memperoleh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Minuman Berbasis Daun Kelor Karya Mahasiswa UNY Juarai KMI Award

  • April 9, 2025
Minuman Berbasis Daun Kelor Karya Mahasiswa UNY Juarai KMI Award

Anggota DPD RI Jaring Aspirasi Daerah Soal Penataan Ruang

  • April 9, 2025
Anggota DPD RI Jaring Aspirasi Daerah Soal Penataan Ruang

Wakil Rakyat Dapil Jateng Dukung Ide Forum Senayan

  • April 9, 2025
Wakil Rakyat Dapil Jateng Dukung Ide Forum Senayan

Pemkab Samosir Raup Rp1,5 M dari Pariwisata selama Libur Lebaran

  • April 9, 2025
Pemkab Samosir Raup Rp1,5 M  dari Pariwisata selama Libur Lebaran