
RIWAYAT kecelakaan pernah dialami oleh pesawat Jeju Air pada 2021. Insiden itu tidak dianggap kecelakaan serius sehingga pesawat tersebut tetap dipakai hingga mengalami kecelakaan fatal 29 Desember 2024.
Ekor pesawat pernah menyentuh landasan saat lepas landas. Namun pesawat tetap dioperasikan setelah insiden tersebut.
JTBC News pernah melaporkan bahwa ekor bdan pesawat Boeing 737-800 pernah menyentuh landasan pacu.
Pesawat besar ini mengalami kerusakan namun Jeju Air diduga tetap mengoperasikan pesawat tersebut seperti biasa. Akhirnya Jeju Air mendapat denda sekitar 2 miliar won.
Peristiwa kecelakaan Jeju Air di Bandara Internasional Muan Korea Selatan pada 29 Desember 2024 telah menewaskan 179 dari 181 penumpang dan awak kabin.
CEO Jeju Air, Kim Yi-bae menegaskan bahwa pesawat Boeing 737-800 yang mengalami kecelakaan itu sebelumnya tidak ada riwayat pernah mengalami kecelakaan sebelumnya.
Namun, Korea Airports Corporation melaporkan dari pengecekan statistik, pesawat yang sama pernah mengalami kecelakaan tiga tahun lalu.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan yang memberikan denda kepada Jeju Air pada 2021 angkat suara.
“Ini merupakan pelanggaran peraturan keselamatan untuk mengoperasikan pesawat tanpa memeriksa kerusakan pada bagian pesawat dengan benar,” ujar lembaga tersebut.
Seorang anggota kementerian, Park Yong-gap, menambahkan Bahwa pesawat tersebut pernah mengalami kecelakaan berupa benturan saat lepas landas tiga tahun lalu.
Otoritas Jeju Air membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kecelakaan tiga tahun lalu sangat kecil.
“Kami mengklasifikasikannya sebagai bukan kecelakaan menurut Undang-Undang Penerbangan dan mengatakan bahwa tidak ada riwayat kecelakaan,” ujarnya.
“Kami telah membayar denda sepenuhnya, menyelesaikan semua inspeksi dan perawatan, dan sekarang beroperasi secara normal,” demikian pernyataan Jeju Air. (*/S-01)