
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax kepada wajib pajak di Gedung Kanwil DJP DIY, 15 Agustus-9 September lalu.
Ada 20 wajib pajak yang ikut di setiap kelas pajak dalam satu kegiatan. Total ada 285 peserta dari 360 wajib pajak yang diundang.
“Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkenalkan Coretax kepada wajib pajak,” kata Tim Edukasi Coretax Kanwil DJP DIY Gatot Riyadi, Selasa (10/9).
Gatot menjelaskan coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
“Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online,” jelasnya.
“Juga e-Nofa, pembayaran, EoI dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada portal wajib pajak,” lanjutnya.
Manfaat Coretax untuk Wajib Pajak
Untuk wajib pajak tersedia portal wajib pajak yang memberikan kemudahan pembuatan akun wajib pajak.
Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor dan terintegrasi.
Coretax saat ini masih dalam tahap uji coba dan terus menerus dibangun dan dikembangkan.
Wajib pajak yang hadir dalam kegiatan edukasi diminta untuk memberikan saran, masukan dan menyampaikan survei melalui tautan yang telah disediakan.
Tujuannya untuk memastikan agar sistem ini dapat memenuhi kebutuhan pengguna dengan lebih baik. (AGT/S-01)








