BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan pada laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (LK BPKH) tahun 2023.
Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit mengungkapkan permasalahan yang dimaksud adalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan laporan keuangan belum optimal.
Selain itu, disebutkan pula bahwa penatausahaan akun utang lain-lain belum memadai. Meliputi saldo utang lain-lain akun perantara belum dapat ditelusuri dan penjelasan selisih saldo utang lain-lain. Yaitu utang surat perintah membayar (SPM) pembatalan haji dalam proses belum sesuai.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah diminta meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti.
“Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” kataAhmadi Noor Supit dikutip dari keterangan resmi BPK.
WTP tanpa Pengecualian
Ia menambahkan meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK BPKH. Oleh karena itu BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.
“Capaian ini merupakan bentuk komitmen dan upaya nyata dari seluruh manajamen BPKH dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara yang baik,” kata Ahmad Noor Supit.
Ia juga mengapresiasi upaya dari Pimpinan BPKH dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Capaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPKH telah melebihi target nasional sebesar 75%.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2019-2023 per 31 Desember 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada BPKH sebesar 88,63%. (*S-01)