
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Hal itu guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Kebijakan tersebut diberikan secara selektif melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK dan hanya berlaku bagi perusahaan yang mengajukan permohonan serta memenuhi hasil penilaian OJK. Langkah itu dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan.
Sejumlah kebijakan yang diberikan antara lain batas kepemilikan asing untuk mendukung penguatan permodalan, relaksasi persyaratan masa operasional pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal, serta penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan.
Penyederhanaan perizinan
OJK juga memberikan masa transisi bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyelenggarakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL guna memberikan kepastian hukum.
Selain itu, OJK menyederhanakan persyaratan perizinan usaha pergadaian dengan memberikan kelonggaran terkait sertifikasi dan latar belakang pendidikan formal pihak utama perusahaan. Kemudahan administrasi juga diberikan dalam proses pembubaran perusahaan dan pengembalian izin usaha.
OJK menegaskan, seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, kemudahan berusaha, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional. Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif sesuai perkembangan industri dan kebutuhan perekonomian nasional. (Htm/A-01)







