OJK Berkomitmen Dukung Industri Keuangan Nonbank

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Hal itu guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Kebijakan tersebut diberikan secara selektif melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK dan hanya berlaku bagi perusahaan yang mengajukan permohonan serta memenuhi hasil penilaian OJK. Langkah itu dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan.

Sejumlah kebijakan yang diberikan antara lain batas kepemilikan asing untuk mendukung penguatan permodalan, relaksasi persyaratan masa operasional pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal, serta penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan.

BACA JUGA  OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Semester I Jateng Stabil

Penyederhanaan perizinan

OJK juga memberikan masa transisi bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyelenggarakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL guna memberikan kepastian hukum.

Selain itu, OJK menyederhanakan persyaratan perizinan usaha pergadaian dengan memberikan kelonggaran terkait sertifikasi dan latar belakang pendidikan formal pihak utama perusahaan. Kemudahan administrasi juga diberikan dalam proses pembubaran perusahaan dan pengembalian izin usaha.

OJK menegaskan, seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, kemudahan berusaha, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional. Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif sesuai perkembangan industri dan kebutuhan perekonomian nasional. (Htm/A-01)

BACA JUGA  OJK Sebut Program Asuransi Wajib Termasuk Kendaraan

Admin

Related Posts

Reformasi Subsidi Energi; Potensi Risiko Bagi Kelas Menengah

RENCANA pemerintah yang akan mengubah skema subsidi energi dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis individu dinilai sebagai langkah yang tepat untuk memperbaiki ketepatan sasaran subsidi. Namun, pelaksanaannya perlu dilakukan…

Kalog Angkut 1.658.622 Ton Barang pada Mei

KAI Logistik (Kalog) mencatat angkutan barang mencapai  1.658.622 ton pada Mei lalu atau meningkat 10% dibandingkan periode bulan sebelumnya. Kinerja tersebut salah satunya didorong oleh kinerja angkutan kereta kontainer, yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketahuan Curi Motor, Polisi Tangkap Oknum Driver Ojol

  • June 18, 2026
Ketahuan Curi Motor, Polisi Tangkap Oknum Driver Ojol

246 Peserta Ramaikan MTQ Gajahmungkur

  • June 18, 2026
246 Peserta Ramaikan MTQ Gajahmungkur

Reformasi Subsidi Energi; Potensi Risiko Bagi Kelas Menengah

  • June 18, 2026
Reformasi Subsidi Energi; Potensi Risiko Bagi Kelas Menengah

Kemenekraf Berkolaborasi Dukung Pemanfaatan Teknologi

  • June 18, 2026
Kemenekraf Berkolaborasi Dukung Pemanfaatan Teknologi

OJK Berkomitmen Dukung Industri Keuangan Nonbank

  • June 18, 2026
OJK Berkomitmen Dukung Industri Keuangan Nonbank

Terumbu Karang Buatan Karya Undip Masuk Program Hilirisasi

  • June 18, 2026
Terumbu Karang Buatan Karya Undip Masuk Program Hilirisasi