Kemenhut dan Kemenkeu Teken MoU Pertukaran Data Digital

MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang mempererat kerja sama kedua kementerian, termasuk dalam hal pertukaran data digital. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (28/10/2025).

Raja Antoni mengatakan MoU itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pasal 33 UUD 1945, yakni pemaksimalan fungsi hutan demi kemakmuran rakyat.

“MoU yang kita tanda tangani sore ini sesuai perintah Pak Presiden pasal 33, hutan bagian dari kekayaan yang harus dimaksimalkan keuntungannya bagi rakyat. Nota kesepahaman ini akan membuat kedua institusi lebih dekat, lebih erat, dan lebih kolaboratif agar potensi kekayaan negara tidak hilang,” ujar Raja Antoni usai penandatanganan.

BACA JUGA  PLN UP3 Pematangsiantar dan USI Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan

Salah satu fokus kerja sama adalah pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan. Raja Antoni berharap penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemulihan dan kelestarian hutan.

“Kami berharap PNBP yang didapat kembali digunakan untuk alam dan kelestarian hutan — ke tapak, ke penegakan hukum (Gakkum), serta pengelolaan Taman Nasional,” kata Raja Antoni.

Pertukaran data digital dan kelola PNBP Kehutanan

Menkeu Purbaya menekankan bahwa MoU membuka akses pertukaran data digital dan memperkuat koordinasi antara kedua kementerian untuk mengoptimalisasi penerimaan negara di sektor kehutanan.

“Pada dasarnya ini adalah pertukaran data digital dan koordinasi yang lebih dekat antara kami berdua. Ada optimalisasi penerimaan negara di sektor kehutanan. Sebelumnya sudah ada kerja sama, tapi sering terkendala, dengan nota kesepahaman ini diharapkan semuanya berjalan lebih baik,” ujar Purbaya.

BACA JUGA  Menhut Janji Usut Tuntas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

Purbaya juga menyinggung potensi pendapatan negara dari sektor kehutanan yang besar apabila dikelola bersama dengan baik. Ia menyebut potensi itu bisa mencapai angka sangat besar, namun masih dalam penghitungan rinci.

“Potensi incomenya sangat besar. Besar sekali  bisa ratusan triliun kalau dijalankan dengan baik. Nanti sedang kita kembangkan, jadi saya tidak mau menghitung ngomong sembarangan. Masih dihitung lebih detail,” tuturnya.

MoU ini dipandang kedua pihak sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sumber daya hutan, meningkatkan transparansi penerimaan, serta memastikan manfaat ekonomi dari hutan dapat kembali dirasakan masyarakat dan digunakan untuk konservasi. (*/S-01)

BACA JUGA  Purbaya Mau Tarik Rp200 Triliun, Ekonom UGM Beri Peringatan

Siswantini Suryandari

Related Posts

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara