EUDR Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Hutan

REGULASI Anti-Deforestasi Uni Eropa atau European Deforestation Regulation (EUDR) kini menjadi perhatian global. Baru-baru ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan Uni Eropa telah bersedia untuk memberikan relaksasi terhadap penerapan regulasi anti-deforestasi tersebut.

Relaksasi regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat strategi transisi yang adil dan bertahap. Apalagi Uni Eropa bersedia memberi relaksasi terhadap implementasi EUDR di Indonesia.

Hal itu sebagai bagian dari proses diplomasi yang wajar. Yang terpenting dilakukan Indonesia adalah jangan langsung terburu-buru mengikuti semua standar tanpa persiapan matang.

Komunikasi lintas sektor

Perlu ada pendekatan yang bertahap dan terukur untuk menghadapi hal ini.
Aturan anti deforestasi ini bukan hanya urusan dari sektor kehutanan saja. Sehingga perlu komunikasi lintas-sektor seperti antara sektor, pertanian, perdagangan, bahkan diplomasi luar negeri.

Pasalnya, untuk menghadapi adanya EUDR, bukan soal menolak atau menerima sepenuhnya, melainkan soal mengelola transisi. Kita tidak bisa menolak arus regulasi global, tapi kita bisa dan harus mengatur irama kita sendiri. Supaya transisinya adil, tidak memberatkan petani kecil, dan tetap menjaga keberlanjutan hutan.

BACA JUGA  Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Pencantuman Kadar Gula dan Garam

EUDR ini bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, sudah ada European Union Timber Regulation (EUTR) yang berfokus pada mencegah masuknya kayu ilegal ke pasar Uni Eropa. Saat itu, Indonesia bahkan menjadi negara pertama dan satu-satunya yang memiliki sistem legalitas kayu, yaitu sistem verifikasi legalitas dan kelestarian (SVLK), yang diakui Uni Eropa.

Sistem verifikasi

EUTR dulu dijalankan melalui skema Voluntary Partnership Agreement (VPA), di mana negara-negara produsen kayu membangun sistem verifikasi legalitas nasional. Indonesia dianggap paling berhasil menjalankan skema ini. SVLK Indonesia, Maryudi mengatakan, menjadi satu-satunya sistem yang lolos penilaian Uni Eropa.

Meski begitu, tetap saja ada mekanisme due diligence dari sisi importir Eropa yang memungkinkan kayu dari negara lain masuk tanpa sertifikasi formal.

Perbaikan Tata Kelola Hutan

Pemberlakuan EUDR oleh Uni Eropa ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola hutan di Indonesia. Meski begitu, regulasi tersebut juga menyimpan risiko terhadap keberlanjutan ekspor komoditas kehutanan dan pertanian Indonesia, terutama bagi petani kecil.

BACA JUGA  DPR-Pemerintah Sepakat BPJS PBI Tetap Aktif Tiga Bulan

Apalagi transformasi dari regulasi EUTR ke EUDR ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa legalitas belum tentu menjamin pencegahan deforestasi. Uni Eropa ingin memastikan bahwa produk yang mereka impor tidak berasal dari pembukaan hutan.

Seperti di Indonesia contohnya mereka memperluas cakupan, bukan hanya kayu, tapi juga sawit, kopi, kakao, hingga daging dan kedela. Menandai pergeseran besar dari pendekatan legalitas ke keberlanjutan dalam pengelolaan hutan, diperlukan hanya soal izin, tapi juga asal-usul lahan dan dampaknya terhadap tutupan hutan.

Ini akan membuat standar jadi jauh lebih ketat dan kompleks, apalagi karena cakupannya bukan hanya satu komoditas. Secara prinsip, EUDR bisa menjadi peluang untuk mendorong tata kelola hutan yang lebih baik.

Kalau benar-benar diimplementasikan dengan baik, regulasi ini bisa memperbaiki cara kita mengelola produksi kayu dan komoditas lainnya agar lebih bertanggung jawab.

Risiko untuk petani kecil

Ada pula risiko terhadap pelaku usaha, terutama untuk petani kecil. Setidaknya sekitar 50% produksi sawit Indonesia berasal dari petani kecil, dan di sektor kopi dan kakao, angkanya bisa mencapai 90-100%.

BACA JUGA  Sowan ke Jokowi, Muzani Minta Masukan Soal Ekonomi dan Politik

Ini sistem yang costly (mahal). Bahkan perusahaan besar saja belum tentu langsung siap. Apalagi petani kecil yang punya keterbatasan teknis dan finansial. Mereka jelas akan terdampak.

Jadi rujukan

Meski Uni Eropa sejatinya bukan pasar ekspor utama untuk semua komoditas. Contohnya sawit lebih banyak dikirim ke Tiongkok dan India.

Pentingnya posisi Eropa hanya secara politik jadi kita tetap harus waspada. Uni Eropa sering jadi trend-setter regulasi global.

Kalau mereka menetapkan standar, negara lain biasanya ikut menyesuaikan. Jadi meskipun pangsa pasarnya tidak dominan, kita tetap harus waspada karena tren globalnya mengarah ke sana. (AGT/N-01)

(Prof. Ahmad Maryudi, Pakar UGM bidang Keilmuan Kebijakan Kehutanan)

Dimitry Ramadan

Related Posts

KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

KAI Logistik terus mengoptimalkan aspek keamanan dan keselamatan dalam pengangkutan komoditas khusus, termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Layanan ini menjadi alternatif distribusi B3 yang terstandar dan dikelola ketat sesuai…

Jamkrindo Catat Penjaminan Rp35,8 Triliun di Jateng-DIY di 2025

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mencatat volume penjaminan sebesar Rp35,8 triliun di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang 2025. Dari total tersebut, sebanyak 577.454 pelaku usaha mikro,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

  • February 12, 2026
Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

  • February 12, 2026
Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

  • February 12, 2026
Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

  • February 12, 2026
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

  • February 12, 2026
UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

  • February 12, 2026
KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api