Pendapatan Pajak Daerah di Purwakarta Lampaui target

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta mencatat realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah hingga akhir Desember 2024 yang mencapai 81,50% dari target dan melampaui capaian pajak dalam empat tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Aep Durohman mengatakan, selama ini pendapatan daerah mengandalkan 10 sektor pajak. Adapun 10 potensi pajak tersebut dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logan dan batuan (MBLB) atau galian C.

Dikatakan Aep, dari sepuluh jenis pajak daerah yang ditargetkan, sembilan jenis pajak berhasil melampaui target 100% pada anggaran perubahan 2024.

BACA JUGA  Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

“Realisasi pajak daerah itu didapat dari sembilan jenis pajak yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum, pajak batuan mineral bukan logam, pajak air bawah tanah, PBB P2 dan pajak reklame,” kata Aep Durohman, Rabu (8/1)

Belum capai target

Menurut Aep, Hanya BPHTB yang belum mencapai target. Meskipun demikian, realisasinya menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan, Keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bapenda Purwakarta dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta serta kesadaran wajib pajak yang tinggi.

Aep Durohman memaparkan bahwa capaian tersebut melampaui ekspektasi awal dan keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai strategi yang diterapkan Bapenda, meliputi optimalisasi sistem pelayanan pajak, peningkatan pengawasan, dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

BACA JUGA  Duh! Lambat Ditangani, Seorang Bayi Prematur Meninggal di RSBA Purwakarta

Perubahan kebijakan

Sementara itu, terkait dengan capaian pajak BPHTB yang belum mencapai target, Aep Durohman menyebutkan ketidak tercapaian tersebut disebabkan adanya perubahan kebijakan yang signifikan dari proyek stategis nasional dan masih tingginya target dari BPHTB.

“Terdapat potensi pajak BPHTB yang sebelumnya diasumsikan masuk dalam target, namun mengalami kehilangan potensi, pertama adanya kebijakan baru yang membebaskan proyek strategis nasional dari pungutan BPHTB. Karena masuk dalam proyek strategis nasional seperti PTPN, KCIC dan JAPEK 2, dan yang kedua masih tingginya target dari BPHTP ” pungkasnya. (KR/N-01)

BACA JUGA  Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

KETERSEDIAAN hewan kurban di Jawa Barat untuk Iduladha 2026 mencukupi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), stok domba pada Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai 223.812 ekor. Jumlah…

Pemerintah Didorong Percepat Transisi Energi Terbarukan

DI tengah dinamika geopolitik global yang tidak menentu, ketahanan energi menjadi sorotan utama. Sebab dampak dari fluktuasi harga komoditas primer, dan gangguan rantai pasok global itu merambat kemana-mana. Ketidakpastian itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

  • May 20, 2026
Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi SPPG

  • May 20, 2026
Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi  SPPG