
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI harus lebih serius tangani soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sepanjang 2024 mencapai 80.000 tenaga kerja.
Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan 2023 lalu yang mencapai 60.000 orang.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengumumkan sebanyak 80.000 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024.
Kenaikan jumlah pekerja yang terkena PHK disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya dampak pelemahan perekonomian global dan derasnya produk impor.
Di samping itu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai penyebab maraknya produk-produk impor yang berakibat pada lesunya industri di Tanah Air.
Pasalnya perusahaan-perusahan lokal harus menghadapi kondisi selain mengalami keterpurukan sebab deindustrialisasi. Adapun industri yang akan paling terdampak adalah industri padat karya khususnya industri alas kaki.
Efisiensi operasional
Dengan demikian, kebijakan perusahaan menempuh langkah PHK ini dilakukan sebagai strategi melakukan efisiensi operasional perusahaan.
Namun, adanya peningkatan data korban PHK ini tentunya harus diwaspadai sehingga harus ada upaya-upaya pemerintah agar dampak negatif dari PHK tersebut tidak semakin meluas.
PHK selain berdampak pada pekerja dengan hilangnya pekerjaan, juga dapat berdampak pada aspek psikologis. PHK dapat memicu munculnya berbagai masalah sosial lain seperti meningkatnya angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan penurunan pertumbuhan ekonomi.
Dampak itu tentunya harus segera direspons oleh pemerintah. Dengan adanya gelombang PHK yang terjadi, pekerja tentunya harus memahami persoalan hukum, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak pekerja.
Kaji ulang Permendag
Hal itu agar permasalahan PHK direspons dengan serius agar kasus ini tidak terus berlanjut. Misalnya dengan mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, diperlukan penguatan sektor UMKM dan sektor informal sehingga mampu menjadi sektor yang bisa dimasuki mereka yang terdampak PH serta memperluas informasi pasar kerja sehingga mampu memberikan informasi mengenai info-info pekerjaan untuk mereka yang terdampak PHK. (AGT/N-01)
(Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si, Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM)