Pemerintah Harus Serius Tangani Masalah PHK Massal

PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI harus lebih serius tangani soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sepanjang 2024 mencapai 80.000 tenaga kerja.

Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan  2023 lalu yang mencapai 60.000 orang.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengumumkan sebanyak  80.000 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024.

Kenaikan jumlah pekerja yang terkena PHK disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya dampak pelemahan perekonomian global dan derasnya produk impor.

Di samping itu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai penyebab maraknya produk-produk impor yang berakibat pada lesunya industri di Tanah Air.

BACA JUGA  Pemerintah Diminta Jangan Buka Lahan Baru

 Pasalnya perusahaan-perusahan lokal  harus menghadapi kondisi selain mengalami keterpurukan sebab deindustrialisasi. Adapun industri yang akan paling terdampak adalah industri padat karya khususnya  industri alas kaki.

Efisiensi operasional

Dengan demikian, kebijakan perusahaan menempuh langkah PHK ini dilakukan sebagai strategi melakukan efisiensi operasional perusahaan.

Namun, adanya peningkatan data korban PHK ini tentunya harus diwaspadai sehingga harus ada upaya-upaya pemerintah agar dampak negatif dari PHK tersebut tidak semakin meluas.

PHK selain berdampak pada pekerja dengan hilangnya pekerjaan, juga dapat berdampak pada aspek psikologis. PHK dapat memicu munculnya berbagai masalah sosial lain seperti meningkatnya angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan penurunan pertumbuhan ekonomi.

Dampak itu tentunya harus segera direspons oleh pemerintah. Dengan adanya gelombang PHK yang terjadi, pekerja tentunya harus memahami persoalan hukum, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak pekerja.

BACA JUGA  Ketimbang Terima 1000 Pengungsi, Lebih Baik Tingkatkan Kontribusi

Kaji ulang Permendag

Hal itu agar permasalahan PHK direspons dengan serius agar kasus ini tidak terus berlanjut. Misalnya dengan mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, diperlukan penguatan sektor UMKM dan sektor informal sehingga mampu menjadi  sektor yang bisa dimasuki mereka yang terdampak PH serta memperluas informasi pasar kerja sehingga mampu memberikan informasi mengenai info-info pekerjaan untuk mereka yang terdampak PHK. (AGT/N-01)

(Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si,  Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM)

BACA JUGA  Pemerintah Dinilai tidak Serius Berantas Judi Online

Dimitry Ramadan

Related Posts

Difablepreneur KAI Logistik Menangi Indonesia CSR Awards 2025.

DIFABLEPRENEUR KAI Logistik raih penghargaan kategori The Best Corporate Social Responsibility Award 2025 for Supporting Inclusive Entrepreneurship for People with Disabilities di ajang  Indonesia CSR Awards 2025. Penghargaan itu untuk…

AI DeepSeek Jadi Solusi Bisnis Masa Depan

ADOPSI model AI DeepSeek menjadi solusi bisnis masa depan.Untuk itu Huawei Cloud Indonesia menyelenggarakan pelatihan inovasi teknologi AI untuk 60 calon customer dan mitra di Huawei Office, 2 Mei lalu. August Xiao,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Resident Playbook Puncaki Ranking Drama Korea

  • May 5, 2025
Resident Playbook Puncaki Ranking Drama Korea

Pemkot Bandung Kaji Vasektomi untuk Penerima Bansos

  • May 5, 2025
Pemkot Bandung Kaji Vasektomi untuk Penerima Bansos

Kantor Gubernur Jawa Tengah Resmi Sebagai Rumah Rakyat

  • May 5, 2025
Kantor Gubernur Jawa Tengah Resmi Sebagai Rumah Rakyat

Difablepreneur KAI Logistik Menangi Indonesia CSR Awards 2025.

  • May 5, 2025
Difablepreneur KAI Logistik Menangi Indonesia CSR Awards 2025.