OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan kejahatan di sektor keuangan untuk melindungi konsumen dan masyarakat.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK Provinsi Jawa Tengah dan Satgas PASTI Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tujuan untuk berbagi informasi terkait perkembangan penanganan, berbagai modus operandi serta pencegahan terhadap investasi ilegal di Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor OJK Jateng secara hybrid, Senin (9/12), tersebut juga membahas rencana kegiatan Satgas Pasti Jateng dalam upaya mencegah agar masyarakat tidak terjerat aktivitas keuangan tanpa ijin dan upaya penanganan aktivitas keuangan tanpa ijin yang telah teridentikasi di Jawa Tengah.
Drektur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah Taufik Indrawan menyampaikan bahwa pada 22 November lalu, Satgas PASTI telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
”IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera,” kata Taufik, Rabu (11/12). (Htm/N-01)