OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Dananta

  • Ekonomi
  • April 30, 2024
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.

BACA JUGA  7703 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Remisi Jelang Idul Fitri

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin

BACA JUGA  TNI dan Pemprov Jawa Tengah Bangun Pompa Hidram

Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HTM/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tasikmalaya Great Sale Diharap Dorong Perekonomian Daerah

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK), Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Priangan Timur, Pemerintah Kota Tasikmalaya, mendorong penguatan ekonomi daerah melalui Great Sale 2026. Penguatan tersebut, mengintegrasikan promosi usaha hingga perluasan…

Angkutan Retail Kalog Catat Kinerja Tertinggi pada Triwulan III

KAI Logistik mencatat kinerja positif pada bisnis angkutan barang retail. Pada triwulan III 2026, Kalog Express tercatat mengelola sekitar 21.423 ton barang retail dan menjadi capaian tertinggi dibandingkan dua triwulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

  • October 10, 2026
Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

Persebaya Bekuk Isenmulang, Persik Hentikan Laju Madura United

  • October 10, 2026
Persebaya Bekuk Isenmulang, Persik Hentikan Laju Madura United

Perlu Kerjasama Antarnegara untuk Hadapi Ancaman Karhutla

  • October 9, 2026
Perlu Kerjasama Antarnegara untuk  Hadapi Ancaman Karhutla

RSUD dr. Slamet Garut Siap Kembangkan Layanan Berstandar Smart Hospital

  • October 9, 2026
RSUD dr. Slamet Garut Siap Kembangkan Layanan Berstandar Smart Hospital

Tasikmalaya Great Sale Diharap Dorong Perekonomian Daerah

  • October 9, 2026
Tasikmalaya Great Sale Diharap Dorong Perekonomian Daerah

PT KAI Perkuat Konektivitas Ekonomi Antarwilayah di Sumut

  • October 9, 2026
PT KAI Perkuat Konektivitas Ekonomi Antarwilayah di Sumut