OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Dananta

  • Ekonomi
  • April 30, 2024
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.

BACA JUGA  Malaysia dan China Siap Investasi Rp62,3 Triliun di Jawa Tengah

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin

BACA JUGA  Nana Sudjana Minta ASN Jateng Pertahankan Kinerja Terbaik

Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HTM/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

AFTECH Petakan Lima Transisi Fintech Indonesia

ASOSIASI Fintech Indonesia (AFTECH) telah memetakan lima transisi struktural yang akan semakin menentukan daya saing industri ke depan, mulai dari penguatan fundamental bisnis hingga penciptaan dampak ekonomi dan sosial yang…

Dukung Ketahanan Pangan, Puspenerbal Panen Raya Pisang Cavendish

PUSAT Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) menggelar panen raya pisang Cavendish di atas lahan seluas 10 hektar yang terletak di Pangkalan Udara TNI AL Juanda, sebelah timur Pos Cemandi, Sedati,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

  • July 11, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

  • July 11, 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Kondisi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilaporkan Membaik

  • July 11, 2026
Kondisi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilaporkan Membaik

Panen Padi Gamagora, UGM Kembangkan Living-Lab Pertanian di Madiun

  • July 11, 2026
Panen Padi Gamagora, UGM Kembangkan Living-Lab Pertanian di Madiun

Bandung Menjahit Persahabatan Asia Afrika Lewat Secangkir Kopi

  • July 11, 2026
Bandung Menjahit Persahabatan Asia Afrika Lewat Secangkir Kopi

Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Jampidsus

  • July 11, 2026
Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Jampidsus