OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Dananta

  • Ekonomi
  • April 30, 2024
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.

BACA JUGA  Hari Pertama Masuk ASN, Pemprov Jateng Gelar Apel

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin

BACA JUGA  Kesuksesan Pemilu Dinilai Karena Peran Serta Semua elemen Bangsa

Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HTM/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ada Program Co-Firing, Ini Manfaatnya Menurut Ahli dari IPB

PROGRAM co-firing atau substitusi batubara dengan biomassa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dinilai potensial dilakukan di wilayah Indonesia dan berdampak positif pada perekonomian masyarakat. Kepala Pusat Penelitian Surfaktan dan…

Elnusa Pamerkan Kinerja Saham di Market Outlook Sharia 2024

Kinerja saham PT Elnusa Tbk sampai dengan periode akhir April 2024, secara Year to Date (YTD) tumbuh sebesar 10,3% dan secara Year on Year (YoY) tumbuh sebesar 33%. Pertumbuhan kinerja…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kecelakaan Presiden Iran, Puan Maharani Tunggu Penjelasan Resmi dari Pemerintah

  • May 20, 2024
  • 24 views
Kecelakaan Presiden Iran, Puan Maharani Tunggu Penjelasan Resmi dari Pemerintah

Harkitnas Momentum Peningkatan Teknologi Informasi

  • May 20, 2024
  • 21 views
Harkitnas Momentum Peningkatan Teknologi Informasi

Ada Program Co-Firing, Ini Manfaatnya Menurut Ahli dari IPB

  • May 20, 2024
  • 35 views
Ada Program Co-Firing, Ini Manfaatnya Menurut Ahli dari IPB

Satu Lagi Jemaah Calhaj Embarkasi Solo Meninggal

  • May 20, 2024
  • 26 views
Satu Lagi Jemaah Calhaj Embarkasi Solo Meninggal

Dari Cabe Al Fatah Hidupi Pesantren dan Sokong Dana Kemanusiaan Palestina

  • May 20, 2024
  • 24 views
Dari Cabe Al Fatah Hidupi Pesantren dan Sokong Dana Kemanusiaan Palestina

Elnusa Pamerkan Kinerja Saham di Market Outlook Sharia 2024

  • May 20, 2024
  • 32 views
Elnusa Pamerkan Kinerja Saham di Market Outlook Sharia 2024