Kominfo Siap Tertibkan Internet Rumah Tanpa Izin

  • Ekonomi
  • April 30, 2024
  • 0 Comments

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi kembali menegaskan sikapnya soal penertiban layanan internet rumah tanpa izin, seperti RT/RW Net. Sebab hal tiu idak berlandaskan hukum yang jelas dan bersifat merugikan bukan hanya terhadap penyedia layanan internet namun para penggunanya.

Merujuk pada UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan izin penyelenggara harus membayar pajak. Selain itu, badan usaha yang memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan gabungan dari Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO).

Adapun ketentuan yang mengatur tentang penjualan kembali layanan internet yang tertuang pada Peraturan Mentri Kominfo no. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan no. 3/21 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat legal setelah mendapatkan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

BACA JUGA  Smartfren Pastikan Jaringan Optimal saat Mudik Lebaran

Menyikapi hal ini, Ketua Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward Selasa (30/4) mengatakan bahwa tarif internet di Indonesia masih sangat terjangkau oleh masyarakat.

“Ukurannya masih terjangkau, namun masyarakat perlu diedukasi. Karena sebenarnya mereka akan lebih untung, jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider (ISP),” ungkapnya.

Bekerja sama

Menurut Ian, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas. Apalagi, selama ini RT RW Net laku, karena kurang ada edukasi.

“Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini,” jelasnya.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan bahwa RT/RW Net, sebenarnya berperan baik dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun tetap dengan perizinan yang sesuai. Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban yang sesuai dengan regulasi. Termasuk kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen.

BACA JUGA  OJK Sebut Program Asuransi Wajib Termasuk Kendaraan

“Dengan memiliki izin yang jelas, informasi terkait penanggungjawab, nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan. Atau jika ada kendala dapat dihubungi oleh pelanggan dengan mudah,” bebernya.

Menurut Heru, salah satu penyebab munculnya RT/RW Net, diduga menjadi penyebab cukup tingginya tarif internet di Indonesia. Sebenarnya paket internet di Indonesia, terbagi atas berbagai sisi harga, basis kuota dan kecepatan. Pengguna dapat memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan kantong masing-masing. Dalam hal ini, kualitas adalah faktor yang selalu dipantau regulator. Sementara itu yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena bersifat ilegal.

“Saya juga sepakat dengan yang dikatakan Ian Josef. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS),” tuturnya.

BACA JUGA  Indosat Pastikan Sinyal Aman saat Libur Nataru di Jawa Barat

Ketika RT RW Net mengurus legalitas lanjut Heru, izinnya adalah ISP.
Bisa kerjasama sebagai reseller. Tapi harus ada bukti kerja sama dengan
ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan,
tapi hanya cara agar dianggap legal padahal illegal.

Berkaitan dengan perizinan, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi
mengungkapkan, bahwa Kominfo akan menindak tegas penggunaan perangkat
ilegal RT/RW Net. “Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang
bekerja untuk mengidentifikasi masalah tersebut (RT/RW Net Ilegal) dan
melakukan Tindakan,” tegasnya. (RI/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM di DIY dan Jateng Aman

STOK BBM jenis gasoline di wilayah DI Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah saat ini berada pada kondisi aman, yaitu setara 12,5 kali lipat konsumsi harian normal. Sementara stok gasoil tercatat…

Kinerja Angkutan Retail KAI Logistik Semester I Dinilai Positif

KAI Logistik mencatatkan pertumbuhan positif pada layanan angkutan retail melalui Kakog Express sepanjang Semester I 2026. Perusahaan berhasil mengelola sebanyak 34.651 ton barang retail atau meningkat 17 persen secara year-on-year…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ratusan Monyet Rusak Tanaman Palawija Milik Warga 3 Desa

  • July 8, 2026
Ratusan Monyet Rusak Tanaman Palawija Milik Warga 3 Desa

Unsil Tasikmalaya Latih Public Speaking Anggota PKK

  • July 8, 2026
Unsil Tasikmalaya Latih Public Speaking Anggota PKK

Swiss Siap Hadapi Tantangan Selanjutnya

  • July 8, 2026
Swiss  Siap Hadapi Tantangan Selanjutnya

Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM di DIY dan Jateng Aman

  • July 8, 2026
Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM di DIY dan Jateng Aman

Messi Kembali Terdepan dalam Perburuan Sepatu Emas

  • July 8, 2026
Messi Kembali Terdepan dalam Perburuan Sepatu Emas

Cegah Kenakalan Remaja, Polda DIY, BNNP dan Satpol PP Gelar Patroli

  • July 8, 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Polda DIY, BNNP dan Satpol PP Gelar Patroli