MENTERI Perdagangan, Budi Santosa tidak setuju dengan tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan Permendag Nomor 08/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor menjadi penyebab ambruknya industri tekstil domestik.
“Tidak ada hubungannya. Justru Permendag (08/2024) dan Permendag sebelumnya itu untuk melindungi industri tekstil nasional,” tegas Mendag Budi Santosa usai mengunjungi UMKM Eksportir Furnitur di Sukoharjo, Kamis (31/10).
Dia tegaskan sangat tidak masuk akal jika Permendag yang baru mulai berlaku 17 Mei silam bisa menjadi penyebab matinya perusahaan tekstil nasional.
“Mosok baru beberapa bulan (berlaku) kok membuat perusahaan mati, tidak ada hubungannya,” kilah dia sekali lagi.
Mendag beberkan syarat impor berdasar Permendag harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. Untuk pakaian jadi juga diatur berapa kuota impornya.
“Dan yang ketiga tentang bea masuk dumping untuk tekstil itu sudah lama. Kan perlindungan sudah banyak. Jadi tidak ada hubungannya, harus diluruskan,” tegasnya.
Permendag 08/2024 jadi kambing hitam
Mendag Budi Santosa menampik jika Permendag 08/2024 dijadikan kambing hitam ambruknya industri tekstil nasional.
Sebelumnya Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan menyatakan bahwa Permendag 08/2024 menjadi salah satu penyebab ambruknya industri tekstil domestik.
Menurut Iwan, beleid itu membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga akhirnya gulung tikar.
Regulasi itu berimplikasi Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Reni Yanita menyatakan perlunya kebijakan yang tepat untuk industri tekstil nasional.
“Jangan sampai terulang ada kasus-kasus Sritex yang lain kan. Karena bisnisnya tuh hampir sama, tergerus oleh impor yang luar biasa setelah covid, lalu perang dan Permendag 8/2024,” kata Reni (29/10). (WID/S-01 )