BANK Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah di wilayah Indonesia.
“Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” kata
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Jumat (4/10).
Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
Bank Indonesia juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan pecahan Rp10 ribu karena masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI.
Kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Atas dasar itu, Marlison meminta masyarakat tidak boleh menolak uang pecahan Rp10 ribu.
Dan tidak alasan menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Sebelumnya memang ada pernyataan dari Bank Indonesia Bahwa uang Rp10 ribu tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.
Hal ini membuat gaduh masyarakat. Marlison meminta masyarakat bisa mengecek masa berlaku uang rupiah.
Caranya dengan mengakses informasi sosial media dan website Bank Indonesia atau hubungi contact center BI Bicara di 131. (*/S-01)