
DALAM rangka memastikan ketersedian LPG 3 kg untuk masyarakat, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pangkalan pada Jumat (13/09).
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Aribawa mengungkapkan, pengecekan langsung di lapangan ini dalam rangka untuk melihat ketersediaan LPG 3 kg di Kota Semarang
“Hari ini bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang, tim internal, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi memonitor kondisi lapangan terkait dengan ketersediaan LPG 3 kg di lapangan dan memastikan pangkalan menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Aribawa menambahkan saat sidak ke lapangan juga memastikan pangkalan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah serta pencatatan digital untuk pangkalan melalui sistem Merchant Apps Pertamina (MAP).
Dalam kesempatan sama, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Siti Arkunah mengapresiasi Pertamina Patra Niaga JBT serta Hiswana Migas yang ikut turun langsung untuk melakukan pengecekan penyaluran distribusi LPG 3 kg.
“Pada dasarnya, kami bersama tim Pertamina Patra Niaga JBT rutin melaksanakan kunjungan lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, minimal satu kali dalam satu bulan. Alhamdulillah selama melakukan pengecekan, penyaluran LPG 3 kg di Semarang aman dan lancar,” ujar Siti Arkunah.
Penuhi kebutuhan
Sementara itu, salah satu pangkalan LPG 3 kg yang dikunjungi, R. Suyut Santosa mengatakan bahwa selama ini stok LPG 3 kg aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
“Stok LPG 3 kg tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar dan yang membeli hampir semuanya adalah konsumen rumah tangga,” katanya.
Terdapat 5 pangkalan dan 1 warung makan di Kecamatan Ngaliyan, serta 2 pangkalan di Kecamatan Sumatera Utara yang ditinjau.
EGM Regional JBT Pertamina Patra Niaga bersama tim internal juga melanjutkan sidak ke 3 pangkalan, 3 warung makan, serta 2 usaha mikro di Kecamatan Semarang Timur.
Tepat sasaran
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). Sesuai surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
“Pertamina Patra Niaga termasuk Regional Jawa Bagian Tengah terus berkomitmen untuk memastikan kelancaran penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat.”
“Saat ini, kami beserta seluruh tim di masing-masing kota dan kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing wilayah dan hiswana turun ke lapangan untuk memastikan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan HET yang berlaku,” tutup Aribawa. (Htm/N-01)