KPU Purwakarta Diminta Jeli Periksa Berkas para Paslon

ISU penggunakan ijazah Paket C tidak sah pada salah seorang bakal calon wakil bupati Purwakarta semakin menyeruak.KPU Purwakarta pun diminta jeli dan melakukan pemeriksaan administrasi para paslon.

Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin, mengatakan, fenomena pembuatan ijazah persamaan, berkaitan dengan kepentingan syarat pencalonan untuk pilkada terkadang luput dari pengamatan.

Dikatakan Agus M Yasin, yang menarik dan patut dicurigainya, terhadap persoalan ijazah paket C itu adalah kewajaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) itu sendiri mengeluarkannya.

“Apakah yang bersangkutan, benar-benar secara fakta mengikuti kegiatan belajar dan mengikuti ujian langsung. Tanpa adanya orang yang mengerjakan ujian, untuk orang lain. Dengan menyamar, sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan,” ungkap Agus M Yasin.

BACA JUGA  Tim Hukum Andika Laporkan Penggalangan Kepala Desa ke Bawaslu

Agus M Yasin berharap pihak PKBM dan Dinas Pendidikan harus transparan, mengingat kepentingannya berkaitan denga calon pemimpin daerah. Jika kenyataannya ditutup-tutupi, lalu diketahui kejanggalan yang tidak terbantahkan konsekwensinya, semua yang terlibat bisa terjerat hukum pidana.

“Publik mengingatkan agar penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU Purwakarta. Harus jeli dalam meneliti dan memverifikasi persyaratan calon, tanpa ada rekayasa dan coba-coba mengelabui dengan cara apapun,” tegas Agus M Yasin. (KR/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak