ISU penggunakan ijazah Paket C tidak sah pada salah seorang bakal calon wakil bupati Purwakarta semakin menyeruak.KPU Purwakarta pun diminta jeli dan melakukan pemeriksaan administrasi para paslon.
Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin, mengatakan, fenomena pembuatan ijazah persamaan, berkaitan dengan kepentingan syarat pencalonan untuk pilkada terkadang luput dari pengamatan.
Dikatakan Agus M Yasin, yang menarik dan patut dicurigainya, terhadap persoalan ijazah paket C itu adalah kewajaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) itu sendiri mengeluarkannya.
“Apakah yang bersangkutan, benar-benar secara fakta mengikuti kegiatan belajar dan mengikuti ujian langsung. Tanpa adanya orang yang mengerjakan ujian, untuk orang lain. Dengan menyamar, sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan,” ungkap Agus M Yasin.
Agus M Yasin berharap pihak PKBM dan Dinas Pendidikan harus transparan, mengingat kepentingannya berkaitan denga calon pemimpin daerah. Jika kenyataannya ditutup-tutupi, lalu diketahui kejanggalan yang tidak terbantahkan konsekwensinya, semua yang terlibat bisa terjerat hukum pidana.
“Publik mengingatkan agar penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU Purwakarta. Harus jeli dalam meneliti dan memverifikasi persyaratan calon, tanpa ada rekayasa dan coba-coba mengelabui dengan cara apapun,” tegas Agus M Yasin. (KR/N-01)