KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berjanji akan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumenep, Madura. Kemen PPPA juga siap memberikan hak-hak korban dan penegakan hukum sesuai ketentuan.
“Kami ingin menekankan bahwa yang terpenting saat ini selain mengawal proses hukum juga layanan yang dIbutuhkan anak,” tegas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Nahar mengatakan hingga saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan stakeholder terkait yakni UPTD PPA Jawa Timur dan Sumenep, serta pihak kepolisian untuk mengawal kasus tersebut.
“Saat ini UPTD PPA Sumenep akan memberikan pendampingan dan dukungan yang diperlukan seperti layanan psikologis serta mendapatkan informasi tambahan,” lanjut Nahar.
Nahar juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai motif Ibu korban terhadap anaknya, apakah kasus ini murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ataukah ada ancaman yang diterima Ibu dari pelaku kekerasan seksual.
“Kami melalui Tim Layanan SAPA 129 Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Timur dan Sumenep perihal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan layanan psikologis yang dIbutuhkan,” katanya.
Hak pendidikan
Selain itu, lanjut Nahar penting untuk memastikan bahwa lingkungan tempat tinggal anak saat ini aman dan hak pendidikannya berjalan, mengingat kejadian ini dapat menimbulkan stigma negatif terhadap anak.
Melalui hasil koordinasi intensif Tim Layanan SAPA 129 dengan UPTD PPA Sumenep, Nahar menyampaikan bahwa UPTD PPA Sumenep telah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik terkait kasus yang saat ini ditangani.
“Namun, penyidik menekankan pentingnya menghindari campur tangan pihak luar selama proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjaga konsistensi informasi,” imbuhnya.
Nahar juga menambahkan pentingnya dukungan semua pihak demi memastikan kepentingan terbaik bagi korban. Kemarin petugas UPTD PPA Sumenep bersama dengan Dinas Pendidikan telah mengunjungi sekolah korban saat ini, salah satu SMP di Sumenep untuk bertemu dengan kepala sekolah yang diyakini mengetahui kronologi kejadian.
Selain itu, UPTD PPA Sumenep juga berencana untuk memastikan status pendidikan korban yang diduga putus sekolah serta berkoordinasi kembali dengan Polres setempat mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Gelar perkara terkait kasus ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Dari informasi yang kami terima, kejadian persetubuhan dan pencabulan terhadap korban ini terjadi berulang kali. Kami mengapresiasi sikap tanggap pihak kepolisian sudah menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” tuturnya.
UU TPKS
Nahar menjelaskan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam pasal 23 UU TPKS menyebutkan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
“Kami harapkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan para tersangka menerima ganjaran yang sesuai,” imbuhnya.
Untuk kasus ini tersangka J diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak yang melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Tersangka J juga diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pidana juga dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena Tersangka J merupakan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perhatian publik
Diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku yang seharusnya melindungi anak. Tersangka J (41), seorang kepala sekolah SD, dan E (41), Ibu kandung korban yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Sumenep.
Kejadian miris ini terungkap dari laporan Ayah korban pada 26 Agustus 2024 lalu. Ayah korban yang sudah lama pisah rumah dengan Ibu korban mendapat kabar dari keluarga bahwa anaknya (korban) telah menjadi korban pencabulan oleh J dengan dibantu oleh tersangka lain yakni Ibu korban. Ayah korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. (*/N-01)