KANWIL Kemenkumham Jawa Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 7703 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 di antaranya langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengungkapkan, remisi yang diterima WBP berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” terang Kadiyono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mimbar Nusantara.
“Ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan dan semua sesuai aturan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Disampaikan, dari 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 46 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi Idul Fitri.
Sementara 3 Lapas yang warga binaannya nya tidak mendapatkan remisi yaitu Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
“Dari 7703 narapidana, 57 diantaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, diketahui 2 orang tergolong anak didik pemasyarakatan,” terangnya.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jateng yang WBPnya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi UPT dengan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 801 WBP.
Sementara apabila dilihat dari kasusnya, WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu terpidana kasus umum, sebanyak 5083 WBP.
Ia menyebut, dengan pemberian remisi kali ini bisa menghemat anggaran sebesar Rp 14.131.645.000 dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000 per hari untuk biaya makannya.
Diketahui, jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah per tanggal 2 April 2024 adalah 14.217 orang, dengan jumlah narapidana 11.426 dan tahanan 2791.(HTM/M-1)