
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/8) menyerahkan tersangka kasus korupsi PT Taru Martani Nur Achmad Affandi beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Penyerahan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, tempat tersangka menjalani penahanan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan menjelaskan barang bukti antara lain dokumen, ponsel, laptop, flashdisk dan uang tunai Rp80 juta.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Nur Achmad Affandi dinyatakan lengkap.
“Kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau P-21,” kata Herwatan, Kamis (22/8).
Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta selanjutnya tersangka kembali menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari.
Perjalanan Korupsi di PT Taru Martani
Korupsi PT Tarumartani terjadi pada 2022 saat tersangka melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta.
Herwatan menjelaskan tersangka yang menjabat sebagai Direktur PT Taru Martani melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi.
Berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
“Sumber dananya berasal dari PT Taru Martani. Namun tanpa melalui persetujuan RUPS,” jelas Herwatan.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS 29 Desember 2021 tidak ada rencana investasi trading.
“Akibat perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar,” ujarnya. (AGT/S-01)