KEJARI Sidoarjo memusnahkan barang bukti dari 291 perkara kejahatan periode Januari hingga Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, handphone, senjata api jenis pistol, uang palsu, minuman alkohol dan sejumlah barang lainnya.
Berbagai barang bukti kejahatan itu dimusnahkan secara simbolis di halaman kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (21/8).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender hingga dipotong dengan mesin gerinda.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya puluhan handphone, dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Sementara barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan dengan alat blender.
Khusus barang bukti senjata api jenis pistol, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Sementara barang bukti kejahatan lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 292 perkara kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap, periode Januari hingga Juli 2024. Terdiri dari perkara pidana khusus, pidana umum hingga tipiring,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 1,94 kg, ganja 11,168 kg, Pil LL 51.094 butir, uang palsu Rp66.450.000,.
Selain itu minuman beralkohol 183 botol, senjata api satu buah dan amunisi enam butir, senjata tajam 18 buah, LPG 774 buah, lobster 6.513 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 48.799 ekor benih bening lobster jenis pasir ,dan BPKB palsu 560 buah. (OTW/S-01)