
POLRESTA Yogyakarta dalam waktu dua minggu terakhir ini menangkap 6 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 70 butir psikotropika dan 60.889 butir obat berbahaya lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Syaputra, Senin (29/7) menjelaskan keenam tersangka ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Ardiansyah memerinci, pada Kamis (18/7), jajarannya menangkap seorang pria berinisial FDS, 28 tahun ditangkap di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Barang bukti berupa 70 butir tablet psikotropika golongan IV jenis calmlet (alprazolam 1 miligram).
Hari berikutnya, jelasnya, jajarannya juga menangkap seorang pria berusia 25 tahun di wilayah Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Setelah dilakukan penggeledahan, ujarnya ditemukan 5.600 butir pil dengan simbol Y.
Jajarannya yang mendapatkan lainnya, hari Minggu (21/7) bergerak ke arah Ngestiharjo, Kasihan Bantul. Di Ngestiharjo ini, polisi menangkap seorang wiraswasta berinisial OWP. Dari tangah OWP polisi mendapatkan 1.354 butir pil bersimbol Y.
“Sehari berikutnya, Senin (22/7) jajaran kami menangkap MH dan RM di Masaran Sragen, Jawa Tengah.
Keduanya memiliki pil putih bersimbol Y sebanyak 34.000 butir, Tryhexyphenidyl sebanyak 15.800 butir dan Tramadol HCL sebanyak 3.725 butir.
Sedangkan pada Kamis (26/7) di Trihanggo, Sleman, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta enangkap EC, 30 tahun yang kedapatan memiliki 420 butir pil berwarna putih dengan simbol Y.
Sebagian dari tersangka, dijerat dengan pasal 435 jo. pasal 138 ayat 2 Undang Undang Nomor 17/2023 tentang kesehatan dengan ancan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sedangkan tersangka FDS dijerat dengan pasal 62 Undang Undang no.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
“Dari barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan dapat menyelamatkan 60.969 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (AGT/W-01)