Sekda Bali Jelaskan Perda Larangan Menaikkan Layang-layang dengan Radius 9 Km dari Bandara

PRO dan kontra soal layang-layang di Bali terus terjadi pasca- insiden jatuhnya helikopter pada Jumat sore (19/7/2924). Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan kembali adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.

“Masyarakat harus tahu bahwa di Bali itu ada aturan atau larangan menaikan layang-layang dengan radius yang sudah diatur oleh peraturan daerah. Ini yang perlu disadari. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar aturan ini dipertegas lagi terutama daerah yang rawan terjadi lalulintas udara,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

Jika masyarakat paham, insiden helikopter jatuh akibat tersangkut tali layangan tidak akan terjadi. Termasuk di daerah Pecatu masih masuk dalam radius 9 kilometer.

BACA JUGA  Kantor Staf Presiden Verifikasi Tiga Isu Penting di Bali

Dewa Made Indra mengatakan, dalam Perda No. 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara.

Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

“Di ayat 3 menyebutkan, dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki. Ini terang dan jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Pelabuhan Sampalan Berkomitmen Tingkatkan Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung

Patuhi aturan

Sekda Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Ia  menambahkan pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali. “Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tambahnya.

Menurutnya, jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. “Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya lagi.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan, “Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”. (Aci/N-01)

BACA JUGA  Ribuan Banser NU Mulai Berdatangan ke Bali untuk Apel Kesetiaan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

  • May 13, 2026
Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali