KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7).
Sejumlah petugas mengenakan romp[I KPK mulai masuk ruangan, ruangan Sekda Kota yang bersebelahan dengan ruangan wali kota hingga ke ruangan di lantai 6 Balai Kota Semarang.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait kasus gratifikasi atau pungutan sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) tahun 2022-2023.
Sumber di Pemkot Semarang menyebutkan bahwa penunjukan langsung (PL) di Pemkot Semarang adalah metode pengadaan barang, jasa, atau konstruksi. Penyedia/pelaksana dipilih secara langsung tanpa melalui proses tender/lelang.
Ada beberapa alasan penunjukan langsung. Penggunaan PL dibenarkan dalam beberapa situasi seperti keadaan darurat.
“Jika terjadi bencana alam atau situasi darurat lainnya yang membutuhkan penyediaan barang/jasa/konstruksi secara cepat, PL dapat dilakukan,” ungkap sumber tersebut.
Kemudian ketidakmungkinan melakukan tender/lelang. Jika hanya terdapat satu penyedia yang memenuhi kualifikasi atau kondisi geografisnya terbatas, PL dapat dilakukan.
Dan sifat pekerjaan yang sangat spesifik yaitu jika pekerjaan membutuhkan keahlian khusus, hanya dimiliki oleh satu penyedia, PL dapat dilakukan.
Kemudian penyelamatan harta benda negara dan penyelamatan nyawa orang. Jika terdapat situasi seperti itu dan membutuhkan penyediaan barang/jasa/konstruksi secara cepat, PL dapat dilakukan.
Namun ada dugaan salah satu aturan dilanggar sehingga menimbulkan dugaan korupsi.
Sementara petugas KPK yang diantarkan oleh salah satu pegawai Pemkot Semarang yang menggunakan seragam Korpri masih di dalam Gedung Wali Kota. Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari para petugas KPK.
Para wartawan masih menunggu di depan ruangan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu. (Htm/S-01)