TERDAKWA kasus penipuan sertifikat tanah yang menjadi buron sejak tahun 2019 lalu, Noor Anwar, ditangkap tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan, Senin (15/7) mengatakan Noor Anwar menjadi buron Kejaksaan Negeri Sleman, setelah tidak ditemukan ketika akan dieksekusi pada 2019 silam.
Kasus yang menjerat Noor Anwar, ketika Kejaksaan Negeri Sleman mengajukan dua orang, Mohammad Jai bin H. Kastindan dan Noor Anwar bin Soediarso sebagai terdakwa kasus penipuan sertifikat hak atas tanah ke PN Sleman.
Terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastindan dan Terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, Jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan. Namun pada 28 Februari 2019, PN Sleman menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara. Keduanya tidak langsung dieksekusi karea mengajukan banding dan kemudian kasasi. Baik banding maupun kasasi.
“Pengadilan Tinggi DIY dengan putusan nomor 32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 yang amar putusannya antara lain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan Banding,” kata Herwatan.
Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi DIY, keduanya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 965.K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohoin kasasi/terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastin dan Terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo.
Bahwa terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastin telah di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, namun terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo pada waktu hendak di eksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan.
Baru kemudian pada 13 Juli keberadaan Noor Anwar terendus dan kemudian dapat ditangkap di kediamannya di Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Terpidana Noor Anwar Bin Sudiarso ditangkap, saat bersiap akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga.
Pada saat dilakukan penangkapan, katanya terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama Tim Tabur (Tangkap Buron) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Noor Anwar Bin Sudiarso di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (AGT/N-01)