KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, Jawa Barat setelah mendapat informasi adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan.
Penggeledahan dilaksanakan Rabu (10/7) mulai pukul 11.00-17.30 WIB. Dari hasil penggeledahan Kejari menyita 74 barang bukti, berupa sejumlah dokumen, laptop hingga HP milik anggota Pokja ULP Kota Bandung berinisial R dan R.
Dari hasil penggeledahan Kejari menyita 74 barang bukti, berupa sejumlah dokumen, laptop hingga HP milik anggota Pokja ULP Kota Bandung berinisial R dan R.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Kami belum menetapkan siapa tersangka atas kasus yang sedang diselidiki tersebut. Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini siapa-siapa aja,” jelas Irfan, Kamis (10/7).
Modus Pengaturan Lelang Proyek di ULP
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan membeberkan modus dugaan pengaturan lelang proyek di ULP.
Sebelum proyek itu ditenderkan, pihak ULP diduga membocorkan sejumlah dokumen ke pengusaha yang akan ikut lelang tersebut.
“Dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka itu kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan ada indikasi transaksional yang terjadi antara pihak ULP dengan pengusaha calon peserta lelang.
Pokja ULP pun akan membocorkan sejumlah dokumen, seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS) yang harus dibayar dengan sejumlah uang.
“Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja ULP membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB,” tuturnya.
Untuk besaran setorannya lanjut Wawan, yaitu berkisar Rp 5 hingga Rp 10 juta dari setiap pengusaha. Praktik ini sudah dilakukan dengan mencapai 14 proyek pengadaan.
Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut. (Rava/S-01)