
PEMERINTAH Kota Bandung memastikan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diperpanjang setelah masa kontrak berakhir pada Oktober 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan karena Pemkot Bandung belum memiliki kemampuan fiskal untuk menaikkan status PPPK Paruh Waktu menjadi pegawai penuh waktu.
“Kontrak mereka kan habis di Oktober. Akan diperpanjang,” tegasnya, Kamis (20/8).
Menurut Farhan, Pemkot Bandung saat ini masih menunggu implementasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang diharapkan dapat mengatur status PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat.
“Kita belum punya kemampuan fiskal untuk menaikkan statusnya. Kami masih menunggu implementasi APBN 2027 yang akan menjadikan semua PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat,” tandasnya.
Membuka ruang fiskal
Farhan menilai kebijakan tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Jika PPPK nantinya menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat, Pemkot Bandung dapat memiliki keleluasaan untuk kembali merekrut PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan.
“Kalau PPPK sudah menjadi pegawai pemerintah pusat, maka kita ada keleluasaan untuk mulai merekrut kembali PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Farhan menyebut, tenaga pendidik menjadi salah satu kelompok terbesar dalam komposisi PPPK di lingkungan Pemkot Bandung. Karena itu, keberadaan mereka dinilai tetap sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan. Sebagian besar PPPK kita kan guru. Dan itu sangat diperlukan,” terangnya.
Terkait kemampuan APBD Kota Bandung dalam membiayai perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu, Farhan memastikan kondisi fiskal untuk belanja pegawai masih aman.
Susun strategi pembiayaan
Meski demikian lanjut Farhan, Pemkot Bandung tetap harus menyusun strategi pembiayaan untuk menghadapi kebutuhan anggaran ke depan. Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan, terutama ketika kebutuhan pembangunan berpotensi menimbulkan defisit anggaran.
“Sekarang ini dalam kebijakan umum anggaran, kita memang harus memikirkan strategi defisit anggaran. Kebutuhannya pasti defisit, maka Pemerintah Kota bersama mitra-mitra yang lain, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat harus mencari pembiayaan,” paparnya.
Farhan menambahkan, pembiayaan tersebut tidak selalu berarti pinjaman. Pemerintah daerah dapat mencari berbagai alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung program dan kebutuhan pembangunan. Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah mempertimbangkan skema pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan anggaran daerah.
“Gubernur menyatakan bahwa ada kemungkinan Provinsi Jabar akan mencari pinjaman Rp3,7 triliun. Nah, kami juga akan melakukan hal yang sama. Istilahnya bukan pinjaman, tapi pembiayaan,” sambungnya.
Pembiayaan kata Farhan, dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari dukungan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga investasi perusahaan dan badan usaha milik negara (BUMN). (zahra/A-01)






