Pemerintah Kabupaten Cianjur Bebaskan Denda PBB-P2

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membebaskan pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.

Regulasi itu diterbitkan bertepatan momennya dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Cianjur ke-347 sekaligus Pekan Sadar Pajak dan Hari Pajak Nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan payung hukum kebijakan pembebasan bunga dan denda PBB-P2 itu didasari terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024.

Menurut Cicih, kebijakan tersebut diterapkan selama dua pekan terhitung 8-21 Juli 2024. “Alhamdulillah, kebijakan ini sudah dituangkan melalui SK Bupati Cianjur,” kata Cicih, Senin (8/7).

Cicih menuturkan, kebijakan itu juga didasari optimalisasi penerimaan piutang PBB, percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah.

BACA JUGA  BNNK Cianjur Bentuk Dua Desa Bersih Narkoba

Serta menjadi salah satu sarana monitoring dan evaluasi atas implementasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kepada wajib PBB-P2 yang melakukan pembayaran piutang, maka dibebaskan dari sanksi administratif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak mulai tanggal 8-21 Juli 2024,” ujarnya.

Cicih menuturkan, pembebasan pengenaan bunga dan denda PBB-P2 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah membantu masyarakat. Dalam arti kata, pemerintah daerah ingin meringankan beban masyarakat.

PBB-P2 merupakan salah satu sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Perda Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selama ini, PBB-P2 berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah, dengan jumlah wajib pajak paling banyak. Jumlahnya lebih dari 1,1 juta wajib pajak,” pungkasnya. (Zea/S-01)

BACA JUGA  Waduh! Puluhan Warga Cianjur Diduga Keracunan Hidangan Hajatan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkab Samosir Terima 18 Sertifikat Tanah Guna Percepat Pembangunan

DALAM rangka percepatan penyesuaian tata ruang dan penyelesaian permasalahan pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menghadiri Rapat Koordinasi Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara yang diselenggarakan di Aula…

Polda Jateng Beri Pendampingan Korban Kecelakaan di Purworejo

POLDA Jateng menegaskan akan mendampingi dan memberikan konseling kepada para korban selamat maupun keluarga korban yang meninggal dalam kecelakaan maut di Jalan Purworejo-Magelang pada Rabu (7/5) pagi. Selain sebagai bentuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Khidmat

  • May 8, 2025
Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Khidmat

Kasus Jemaah Haji Nonprosedural Terus Bertambah

  • May 8, 2025
Kasus Jemaah Haji Nonprosedural Terus Bertambah

Pemkab Samosir Terima 18 Sertifikat Tanah Guna Percepat Pembangunan

  • May 8, 2025
Pemkab Samosir Terima 18 Sertifikat Tanah Guna Percepat Pembangunan

Kemenag Luncurkan Pusat Kendali Haji

  • May 8, 2025
Kemenag Luncurkan Pusat Kendali Haji