Pemerintah Kabupaten Cianjur Bebaskan Denda PBB-P2

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membebaskan pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.

Regulasi itu diterbitkan bertepatan momennya dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Cianjur ke-347 sekaligus Pekan Sadar Pajak dan Hari Pajak Nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan payung hukum kebijakan pembebasan bunga dan denda PBB-P2 itu didasari terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024.

Menurut Cicih, kebijakan tersebut diterapkan selama dua pekan terhitung 8-21 Juli 2024. “Alhamdulillah, kebijakan ini sudah dituangkan melalui SK Bupati Cianjur,” kata Cicih, Senin (8/7).

Cicih menuturkan, kebijakan itu juga didasari optimalisasi penerimaan piutang PBB, percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah.

BACA JUGA  Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

Serta menjadi salah satu sarana monitoring dan evaluasi atas implementasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kepada wajib PBB-P2 yang melakukan pembayaran piutang, maka dibebaskan dari sanksi administratif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak mulai tanggal 8-21 Juli 2024,” ujarnya.

Cicih menuturkan, pembebasan pengenaan bunga dan denda PBB-P2 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah membantu masyarakat. Dalam arti kata, pemerintah daerah ingin meringankan beban masyarakat.

PBB-P2 merupakan salah satu sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Perda Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selama ini, PBB-P2 berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah, dengan jumlah wajib pajak paling banyak. Jumlahnya lebih dari 1,1 juta wajib pajak,” pungkasnya. (Zea/S-01)

BACA JUGA  Hore! Korban Gempa Cianjur Dapat Sertifikat Konsolidasi Tanah

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di  Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman, Jumat (19/9). Danang menyambut baik kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang…

DIY Memasuki Awal Musim Penghujan di Bulan Oktober

AWAL musim penghujan 2024/2025 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprediksi pada Oktober dasarian II hingga November dasarian II tahun 2024. “Sedangkan puncak musim penghujan 2024/2025 di wilayah DIY diprediksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

  • September 20, 2024
Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

Kecerdasan Buatan Bisa Mendiagnosis Mpox

  • September 20, 2024
Kecerdasan Buatan Bisa Mendiagnosis Mpox

DIY Memasuki Awal Musim Penghujan di Bulan Oktober

  • September 20, 2024
DIY Memasuki Awal Musim Penghujan di Bulan Oktober

A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

  • September 20, 2024
A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi