
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membebaskan pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.
Regulasi itu diterbitkan bertepatan momennya dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Cianjur ke-347 sekaligus Pekan Sadar Pajak dan Hari Pajak Nasional.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan payung hukum kebijakan pembebasan bunga dan denda PBB-P2 itu didasari terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024.
Menurut Cicih, kebijakan tersebut diterapkan selama dua pekan terhitung 8-21 Juli 2024. “Alhamdulillah, kebijakan ini sudah dituangkan melalui SK Bupati Cianjur,” kata Cicih, Senin (8/7).
Cicih menuturkan, kebijakan itu juga didasari optimalisasi penerimaan piutang PBB, percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah.
Serta menjadi salah satu sarana monitoring dan evaluasi atas implementasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kepada wajib PBB-P2 yang melakukan pembayaran piutang, maka dibebaskan dari sanksi administratif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak mulai tanggal 8-21 Juli 2024,” ujarnya.
Cicih menuturkan, pembebasan pengenaan bunga dan denda PBB-P2 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah membantu masyarakat. Dalam arti kata, pemerintah daerah ingin meringankan beban masyarakat.
PBB-P2 merupakan salah satu sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Perda Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Selama ini, PBB-P2 berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah, dengan jumlah wajib pajak paling banyak. Jumlahnya lebih dari 1,1 juta wajib pajak,” pungkasnya. (Zea/S-01)