
PEMERINTAH Kota Bandung terus mendorong transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan sistem kerja fleksibel Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menyatakan, kebijakan WFH dan WFO dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Dalam kondisi tertentu, pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem kerja agar tetap adaptif sekaligus menghemat sumber daya. Namun yang terpenting, produktivitas ASN tetap terjaga meskipun tidak selalu hadir secara fisik di kantor,” terangnya.
Pemanfaatan teknologi digital
Menurut Evi, pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci utama dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Pekerjaan diharapkan tetap dapat dilakukan secara efektif dari mana pun, selama tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Ini bagian dari langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang modern, fleksibel, dan berorientasi pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bandung, Angga Fitrah Yulianto menyatakan, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti mengenakan pakaian dinas, melakukan presensi elektronik tiga kali sehari (pagi, siang, dan sore) serta tetap responsif selama jam kerja.
“Disiplin tetap menjadi hal utama. ASN juga tidak diperkenankan bepergian ke luar domisili tanpa alasan kedinasan selama menjalankan WFH,” tuturnya.
Sistem pengawasan
Pemkot Bandung kata Angga juga telah menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi yang terintegrasi dengan monitoring jaringan. Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi ASN berdasarkan titik koordinat yang telah didaftarkan.
“Presensi hanya bisa dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini untuk memastikan akuntabilitas tetap terjaga,” paparnya.
Evi menyebut, pada pelaksanaan awal kebijakan, tercatat sebanyak 1.354 ASN melakukan presensi, dengan 137 ASN terdeteksi berada di luar titik koordinat.
Penilaian kinerja dan sanksi
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan konfirmasi kepada semua perangkat daerah. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan berdampak pada penilaian kinerja dan berpotensi dikenai sanksi.
“Meski demikian kami memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. Beberapa sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti kecamatan, kelurahan, serta perangkat daerah pelayanan, tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor,” tandasnya.
Pelayanan kepada masyarakat kata Angga tidak terganggu. Justru ini diatur agar tetap berjalan maksimal. Melalui kebijakan ini Pemkot Bandung berharap dapat mewujudkan sistem kerja yang lebih efisien, adaptif, dan tetap produktif di tengah dinamika kebutuhan birokrasi modern. (zahra/D-01)





