Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

KELUARGA korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya segera mengeksekusi Raditya, oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter.

Desakan itu muncul setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun hingga kini belum menjalani sisa masa tahanan.

​Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Syaifuddin menegaskan, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, Raditya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Gangguan kesehatan

​Pihak korban menyayangkan adanya penundaan eksekusi yang berdalih pada kondisi kesehatan terdakwa. Berdasarkan informasi yang diterima, eksekusi ditangguhkan karena terdakwa diklaim mengalami gangguan kelenjar getah bening.

BACA JUGA  SM Entertainment Akhirnya Pecat Taeil NCT 127

​”Katanya masih menunggu surat keterangan sehat. Namun, menurut kami itu bukan alasan mendesak. Selama proses hukum dan masa penahanan awal selama 4 bulan, terdakwa dalam kondisi baik dan tidak ada gangguan kesehatan yang mengancam nyawa,” kata Irfan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (15/4).

​Selain statusnya sebagai prajurit TNI, latar belakang terdakwa sebagai tenaga medis (dokter) menjadi perhatian serius pihak keluarga. Irfan menilai, jika terpidana tidak segera mendapatkan efek jera melalui eksekusi fisik, dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat umum, khususnya pasien yang ditanganinya.

​”Sangat memprihatinkan, seorang aparat dan dokter yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa ada lagi alasan penundaan,” tegas Irfan.

BACA JUGA  Korban Pelecehan Seksual Tuntut Proses Hukum Agus

Sempat divonis bebas

​Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa sempat divonis bebas. Namun, Oditur Militer mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan.

​Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum militer segera melakukan tindakan tegas untuk menjebloskan terdakwa ke penjara guna menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan hukum yang berlaku. (OTW/M-01)

Related Posts

Korban Hanyut di Sungai Batang Toru Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

SEORANG warga Tapanuli Utara, Abdul Batoran Sihombing (53) ditemukan tewas di aliran sungai Batang Toru, setelah sebelumnya dilaporkan hanyut saat memancing, pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.…

DKPP Kota Bandung Klaim Pemeriksaan Hewan Kurban Efektif

TIM post mortem Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa 2.313 ekor hewan kurban yang terdiri terdiri dari 1.065 ekor sapi dan 1.248 ekor domba/kambing. Pemeriksaan dilaksanakan di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sejarah di Puskas Arena itu Akhirnya Jadi Milik PSG

  • May 31, 2026
Sejarah di Puskas Arena itu Akhirnya Jadi Milik PSG

Andoni Iraola Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Liverpool

  • May 31, 2026
Andoni Iraola Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Liverpool

Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

  • May 31, 2026
Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

  • May 30, 2026
Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

  • May 30, 2026
Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

Rayakan Iduladha, Telkomsel Perluas Penyaluran Hewan Kurban

  • May 30, 2026
Rayakan Iduladha, Telkomsel  Perluas Penyaluran Hewan Kurban