Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

KELUARGA korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya segera mengeksekusi Raditya, oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter.

Desakan itu muncul setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun hingga kini belum menjalani sisa masa tahanan.

​Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Syaifuddin menegaskan, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, Raditya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Gangguan kesehatan

​Pihak korban menyayangkan adanya penundaan eksekusi yang berdalih pada kondisi kesehatan terdakwa. Berdasarkan informasi yang diterima, eksekusi ditangguhkan karena terdakwa diklaim mengalami gangguan kelenjar getah bening.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos

​”Katanya masih menunggu surat keterangan sehat. Namun, menurut kami itu bukan alasan mendesak. Selama proses hukum dan masa penahanan awal selama 4 bulan, terdakwa dalam kondisi baik dan tidak ada gangguan kesehatan yang mengancam nyawa,” kata Irfan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (15/4).

​Selain statusnya sebagai prajurit TNI, latar belakang terdakwa sebagai tenaga medis (dokter) menjadi perhatian serius pihak keluarga. Irfan menilai, jika terpidana tidak segera mendapatkan efek jera melalui eksekusi fisik, dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat umum, khususnya pasien yang ditanganinya.

​”Sangat memprihatinkan, seorang aparat dan dokter yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa ada lagi alasan penundaan,” tegas Irfan.

BACA JUGA  Skuat Persib Takziah ke Rumah Duka Bejo Sugiantoro

Sempat divonis bebas

​Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa sempat divonis bebas. Namun, Oditur Militer mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan.

​Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum militer segera melakukan tindakan tegas untuk menjebloskan terdakwa ke penjara guna menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan hukum yang berlaku. (OTW/M-01)

Related Posts

Selandia Baru Siap Pasok Sperma Sapi ke DIY

SELANDIA Baru siap memasok semen (sperma) sapi pejantan untuk mendukung pengembangan bibit sapi unggul di DI Yogyakarta Gagasan tersebut menjadi salah satu peluang kerja sama yang dibahas dalam pertemuan Duta…

Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat  mengirimkan 100 orang kafilah terbaik untuk mengikuti perlombaan pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI 2026 di Semarang, Jawa Tengah pada 11-20 September. 100 kafilah tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Macan Putih Terkam Garudayaksa di Kandangnya sendiri

  • September 11, 2026
Macan Putih Terkam Garudayaksa di Kandangnya sendiri

Selandia Baru Siap Pasok Sperma Sapi ke DIY

  • September 11, 2026
Selandia Baru Siap Pasok Sperma Sapi ke DIY

Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

  • September 11, 2026
Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

Efisiensi Anggaran, KDM Bakal Gabung Sejumlah OPD

  • September 11, 2026
Efisiensi Anggaran, KDM Bakal Gabung Sejumlah OPD

150 Personel Polri Ikuti Pembaretan Jelang Penugasan ke Afrika Tengah

  • September 11, 2026
150 Personel Polri Ikuti Pembaretan Jelang Penugasan ke Afrika Tengah

Farhan Ajak Warga Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

  • September 11, 2026
Farhan Ajak Warga Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda