Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

KELUARGA korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya segera mengeksekusi Raditya, oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter.

Desakan itu muncul setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun hingga kini belum menjalani sisa masa tahanan.

​Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Syaifuddin menegaskan, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, Raditya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Gangguan kesehatan

​Pihak korban menyayangkan adanya penundaan eksekusi yang berdalih pada kondisi kesehatan terdakwa. Berdasarkan informasi yang diterima, eksekusi ditangguhkan karena terdakwa diklaim mengalami gangguan kelenjar getah bening.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Tanam Jagung dan Benih Ikan di Lahan Pesantren

​”Katanya masih menunggu surat keterangan sehat. Namun, menurut kami itu bukan alasan mendesak. Selama proses hukum dan masa penahanan awal selama 4 bulan, terdakwa dalam kondisi baik dan tidak ada gangguan kesehatan yang mengancam nyawa,” kata Irfan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (15/4).

​Selain statusnya sebagai prajurit TNI, latar belakang terdakwa sebagai tenaga medis (dokter) menjadi perhatian serius pihak keluarga. Irfan menilai, jika terpidana tidak segera mendapatkan efek jera melalui eksekusi fisik, dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat umum, khususnya pasien yang ditanganinya.

​”Sangat memprihatinkan, seorang aparat dan dokter yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa ada lagi alasan penundaan,” tegas Irfan.

BACA JUGA  Warga Korban Lumpur Lapindo Sholat Idul Adha di Seberang Tanggul

Sempat divonis bebas

​Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa sempat divonis bebas. Namun, Oditur Militer mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan.

​Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum militer segera melakukan tindakan tegas untuk menjebloskan terdakwa ke penjara guna menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan hukum yang berlaku. (OTW/M-01)

Related Posts

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Haris Martapa membenarkan terjadinya longsor di sejumlah lokasi di Sleman setelah terjadi hujan deras yang disertai angin kencang. Ia menyebutkan talud di…

PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

SELURUH Klinik PMI kabupaten/kota se-DIY Selasa (14/04) menerima hibah peralatan medis modern senilai Rp3,3 miliar. Jumlah itu diproyeksikan akan meningkatkan standar fasilitas kesehatan sekaligus mempercepat respons kedaruratan medis di seluruh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

  • April 15, 2026
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

  • April 15, 2026
IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

  • April 15, 2026
DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

Penugasan Agrinas dalam Kopdes Merah Putih tak Penuhi Prinsip Kebijakan Berkualitas

  • April 15, 2026
Penugasan Agrinas dalam Kopdes Merah Putih tak Penuhi Prinsip Kebijakan Berkualitas

UPN Veteran Yogyakarta Gelar Wawancara Online Mahasiswa Jalur SNBP

  • April 15, 2026
UPN Veteran Yogyakarta Gelar Wawancara Online Mahasiswa Jalur SNBP

DPW Nasdem DIY Keberatan dengan Pemberitaan Tempo

  • April 15, 2026
DPW Nasdem DIY Keberatan dengan Pemberitaan Tempo