Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

KELUARGA korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya segera mengeksekusi Raditya, oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter.

Desakan itu muncul setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun hingga kini belum menjalani sisa masa tahanan.

​Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Syaifuddin menegaskan, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, Raditya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Gangguan kesehatan

​Pihak korban menyayangkan adanya penundaan eksekusi yang berdalih pada kondisi kesehatan terdakwa. Berdasarkan informasi yang diterima, eksekusi ditangguhkan karena terdakwa diklaim mengalami gangguan kelenjar getah bening.

BACA JUGA  KY Pantau Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Perwira TNI AL

​”Katanya masih menunggu surat keterangan sehat. Namun, menurut kami itu bukan alasan mendesak. Selama proses hukum dan masa penahanan awal selama 4 bulan, terdakwa dalam kondisi baik dan tidak ada gangguan kesehatan yang mengancam nyawa,” kata Irfan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (15/4).

​Selain statusnya sebagai prajurit TNI, latar belakang terdakwa sebagai tenaga medis (dokter) menjadi perhatian serius pihak keluarga. Irfan menilai, jika terpidana tidak segera mendapatkan efek jera melalui eksekusi fisik, dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat umum, khususnya pasien yang ditanganinya.

​”Sangat memprihatinkan, seorang aparat dan dokter yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa ada lagi alasan penundaan,” tegas Irfan.

BACA JUGA  200 Tim Siap Ikuti Turnamen Impact 3x3 Challange di Sidoarjo

Sempat divonis bebas

​Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa sempat divonis bebas. Namun, Oditur Militer mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan.

​Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum militer segera melakukan tindakan tegas untuk menjebloskan terdakwa ke penjara guna menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan hukum yang berlaku. (OTW/M-01)

Related Posts

Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Pucang 1, Sidoarjo, Selasa (12/5). Sidak ini bertujuan memastikan kelayakan dan standar gizi…

Tetangga Aneh Berulah lagi, Rumah seorang Warga Diteror Sampah dan Air Kencing

KETENANGAN keluarga Wiwik Winarti,69, warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, kembali terusik. Masriah, 67, oknum tetangga yang sebelumnya sempat dipenjara akibat kasus pembuangan kotoran manusia, kembali melakukan aksi teror serupa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Federasi Futsal Indonesia Resmi Ganti Nama Jadi AFI

  • May 12, 2026
Federasi Futsal Indonesia Resmi Ganti Nama Jadi AFI

PSS Sleman Bersyukur Kembali Promosi ke Super League

  • May 12, 2026
PSS Sleman Bersyukur Kembali Promosi ke Super League

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

  • May 12, 2026
Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

  • May 12, 2026
Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

Tetangga Aneh Berulah lagi, Rumah seorang Warga Diteror Sampah dan Air Kencing

  • May 12, 2026
Tetangga Aneh Berulah lagi, Rumah seorang Warga Diteror Sampah dan Air Kencing

Kirab Budaya di Cirebon Pukau Masyarakat

  • May 12, 2026
Kirab Budaya di Cirebon Pukau Masyarakat