Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.

Ketiganya terjaring dalam Operasi Wirawaspada Serentak yang digelar di empat wilayah kerja Imigrasi Surabaya pada 7–10 April 2026.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengonfirmasi, ketiga pria tersebut berinisial DJ (31) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Sidoarjo, Surabaya, dan Kabupaten Mojokerto.

​”Mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di pabrik industri,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (13/4).

12 titik pengawasan strategis

​Operasi yang berlangsung selama empat hari itu menyisir 12 titik pengawasan strategis. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku terbukti melakukan aktivitas yang melenceng dari peruntukan visa mereka.

BACA JUGA  Bule Amerika Mengamuk Diduga Alami Gangguan Jiwa

​”Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan lapangan dengan dokumen izin tinggal yang mereka kantongi. Saat ini, tim masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan,” kata Agus.

Agus menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan. Jika pemeriksaan rampung dan terbukti valid melakukan pelanggaran, ketiganya dipastikan bakal dipulangkan paksa ke negara asal.

Agus menyebut dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu pasal berlapis terdiri pasal 75 ayat (2) juncto pasal 122 huruf a.

​”Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Agus.

Pengawasan mobilitas WNA

​Operasi Wirawaspada 2026 merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap mobilitas orang asing di Indonesia.

BACA JUGA  Hakim Tepis Isu Suap dalam Praperadilan Kasus Narkoba Warga Ukraina

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Surabaya bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Agus Winarto juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor melalui kanal resmi jika menemukan aktivitas mencurigakan oleh WNA di lingkungan mereka.

​”Partisipasi publik adalah kunci. Kami mengajak warga untuk proaktif menjaga kedaulatan hukum kita dengan melaporkan setiap kejanggalan terkait keberadaan orang asing,” pungkas Agus. (OTW/D-01)

Dyah Soekasto

Related Posts

Walhi Jabar Nilai Pemkab Bandung Gagal Atasi Bencana Banjir 

BENCANA banjir dan longsor yang terus melanda Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengundang keprihatinan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar. Walhi menilai jika saat ini wilayah Kabupaten Bandung sedang berada…

Zero TB Yogyakarta Gelar ACF di Gunungkidul

DINAS Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Zero TB Yogyakarta menggelar ACF (Active Case Finding)  untuk menemukan kasus tuberkulosis atau TBC di Gunungkidul. Kegiatan ACF yang dilakukan Zero TB…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Gasak Timor Leste, Vietnam Cukur Malaysia

  • April 13, 2026
Timnas Indonesia Gasak Timor Leste, Vietnam Cukur Malaysia

Lewat Autism Awarness Day, Masyarakat Diharap Hapus Stigma Autisme

  • April 13, 2026
Lewat Autism Awarness Day, Masyarakat Diharap Hapus Stigma Autisme

Walhi Jabar Nilai Pemkab Bandung Gagal Atasi Bencana Banjir 

  • April 13, 2026
Walhi Jabar Nilai Pemkab Bandung Gagal Atasi Bencana Banjir 

Zero TB Yogyakarta Gelar ACF di Gunungkidul

  • April 13, 2026
Zero TB Yogyakarta Gelar ACF di Gunungkidul

Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

  • April 13, 2026
Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

Bidang Ilmu Kimia UGM Masuk Peringkat 2 Nasional

  • April 13, 2026
Bidang Ilmu Kimia UGM Masuk Peringkat 2 Nasional