
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.
Ketiganya terjaring dalam Operasi Wirawaspada Serentak yang digelar di empat wilayah kerja Imigrasi Surabaya pada 7–10 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengonfirmasi, ketiga pria tersebut berinisial DJ (31) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Sidoarjo, Surabaya, dan Kabupaten Mojokerto.
”Mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di pabrik industri,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (13/4).
12 titik pengawasan strategis
Operasi yang berlangsung selama empat hari itu menyisir 12 titik pengawasan strategis. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku terbukti melakukan aktivitas yang melenceng dari peruntukan visa mereka.
”Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan lapangan dengan dokumen izin tinggal yang mereka kantongi. Saat ini, tim masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan,” kata Agus.
Agus menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan. Jika pemeriksaan rampung dan terbukti valid melakukan pelanggaran, ketiganya dipastikan bakal dipulangkan paksa ke negara asal.
Agus menyebut dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu pasal berlapis terdiri pasal 75 ayat (2) juncto pasal 122 huruf a.
”Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Agus.
Pengawasan mobilitas WNA
Operasi Wirawaspada 2026 merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap mobilitas orang asing di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Surabaya bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Agus Winarto juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor melalui kanal resmi jika menemukan aktivitas mencurigakan oleh WNA di lingkungan mereka.
”Partisipasi publik adalah kunci. Kami mengajak warga untuk proaktif menjaga kedaulatan hukum kita dengan melaporkan setiap kejanggalan terkait keberadaan orang asing,” pungkas Agus. (OTW/D-01)






