Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Lintas Provinsi

POLDA Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai jenis di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Artanto dan Kasubdit III Ditreskrimum Helmy Tamaela dalam konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2) sore.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap Tiga Preman Berkedok Debt Collector
Barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. (Dok/Ist)

Pinjam KTP

“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” jelasnya.

Selain kedua tersangka, kepolisian masih memburu AM yang kini berstatus DPO dan diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.

Dirreskrimum menambahkan, sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pada pihak ekspedisi dengan menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman. Hal itu dimungkinkan karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian saat kendaraan baru keluar dari dealer.

BACA JUGA  Objek Wisata dan Tempat Ibadah Jadi Perhatian Polda Jateng
Polisi memberi keterangan soal pembongkaran sindikat penadahan sepeda motor bodong oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. (Dok/Ist)

10 perusahaan leasing

Sementara itu, Wakapolda Jateng Latief Usman yang turut mengecek langsung barang bukti, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimum. Tercatat sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya FIF Group dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

“Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum dan jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak. Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif,” tegasnya.

Untuk mencegah kasus serupa, Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri (KTP) kepada pihak lain untuk kepentingan kredit kendaraan. Pihak leasing juga diimbau memperketat verifikasi terhadap calon debitur guna mencegah modus kredit fiktif.

BACA JUGA  Warga Korban TPPO Minta Bantuan Gubernur Jateng

Ancaman hukuman

“Kami imbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan,” pungkas Wakapolda.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 591 dan/atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tim SAR Temukan Satu Wisatawan Meninggal di Pantai Karangpapak Santolo

TIM Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil menemukan satu orang wisatawan yang terseret arus ombak Pantai Karangpapak Santolo, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut sejauh 800 meter. Korban selanjutnya, dibawa…

Kebakaran di TPA Nangkaleah belum Padam, Delapan Kampung Terdampak Asap

PETUGAS gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Damkar, Tagana dibantu warga masih terus melakukan pemadaman lahan seluas 5 hektare yang membakar tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Nangkaleah, Kampung Cioray, Desa Sukasukur,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gulung Australia, Tim Voli Indonesia ke Perempat Final AVC Continental

  • August 26, 2026
Gulung Australia, Tim Voli Indonesia ke Perempat Final AVC Continental

Tim SAR Temukan Satu Wisatawan Meninggal di Pantai Karangpapak Santolo

  • August 26, 2026
Tim SAR Temukan Satu Wisatawan Meninggal di Pantai Karangpapak Santolo

Kebakaran di TPA Nangkaleah belum Padam, Delapan Kampung Terdampak Asap

  • August 26, 2026
Kebakaran di TPA Nangkaleah belum Padam, Delapan Kampung Terdampak Asap

Banjir Bandang Terjang Parigi, Sulteng

  • August 26, 2026
Banjir Bandang Terjang Parigi, Sulteng

Pemkab Sleman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Magang

  • August 26, 2026
Pemkab Sleman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Magang

Merawat Asa Penyintas SMA dan Penyakit Langka

  • August 26, 2026
Merawat Asa Penyintas SMA dan Penyakit Langka