
PRAKTIK judi online kembali menelan korban jiwa. Seorang anak berusia 6 tahun tewas secara tragis dalam aksi perampokan sadis yang dilakukan tetangganya sendiri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Kasus pencurian disertai pembunuhan itu diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2). Kapolres Boyolali
AKBP Indra Maulana Saputra. menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (29/1) sore di rumah korban, keluarga penjual sate, di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede.
Dalam kejadian itu, seorang perempuan bernama Daryanti (34) mengalami luka berat, sementara anaknya berinisial AO (6) meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku berinisial A (30), yang merupakan tetangga dekat korban. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.
Terlilit utang

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang akibat kecanduan judi online jenis slot. Pelaku bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta, namun tetap tidak mampu menutup utang-utang tersebut.
“Tersangka datang ke rumah korban dengan dalih ingin membayar utang. Namun sebenarnya, ia sudah berniat mencuri sepeda motor korban untuk digadaikan,” jelasnya.
Aksi tersebut berubah menjadi tragedi ketika pelaku melukai korban dan membunuh anak kecil tersebut karena takut aksinya diketahui. Setelah kejadian, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke Kudus sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Sempat kritis
AKBP Indra menambahkan, kondisi ibu korban yang sempat kritis dan dirawat di ruang ICU kini berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal-pasal terkait penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh bahaya judi online.
“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu tindak kriminal dan tragedi kemanusiaan,” tegasnya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring dan segera melaporkan jika menemukan praktik judi online di lingkungan sekitar. (Htm/N-02)







