Kecanduan Judol, Pria di Boyolali Nekat Rampok dan Bunuh Anak Tetangga

PRAKTIK judi online kembali menelan korban jiwa. Seorang anak berusia 6 tahun tewas secara tragis dalam aksi perampokan sadis yang dilakukan tetangganya sendiri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.

Kasus pencurian disertai pembunuhan itu diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2). Kapolres Boyolali
AKBP Indra Maulana Saputra. menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (29/1) sore di rumah korban, keluarga penjual sate, di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede.

Dalam kejadian itu, seorang perempuan bernama Daryanti (34) mengalami luka berat, sementara anaknya berinisial AO (6) meninggal dunia di lokasi kejadian.

BACA JUGA  PKB Desak Pemerintah Cegah PHK Massal dan Berantas Judol

“Pelaku berinisial A (30), yang merupakan tetangga dekat korban. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.

Terlilit utang

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra. menjelaskan kronologis perampokan di wilayahnya dalam acara konferensi pers. (Dok/Ist)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang akibat kecanduan judi online jenis slot. Pelaku bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta, namun tetap tidak mampu menutup utang-utang tersebut.

“Tersangka datang ke rumah korban dengan dalih ingin membayar utang. Namun sebenarnya, ia sudah berniat mencuri sepeda motor korban untuk digadaikan,” jelasnya.

Aksi tersebut berubah menjadi tragedi ketika pelaku melukai korban dan membunuh anak kecil tersebut karena takut aksinya diketahui. Setelah kejadian, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke Kudus sebelum akhirnya ditangkap polisi.

BACA JUGA  KAI Daop 6 Bagikan 1000 Pack MBG untuk para Siswa di Boyolali

Sempat kritis

AKBP Indra menambahkan, kondisi ibu korban yang sempat kritis dan dirawat di ruang ICU kini berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal-pasal terkait penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh bahaya judi online.

“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu tindak kriminal dan tragedi kemanusiaan,” tegasnya.

BACA JUGA  Bey Machmudin: ASN di Jabar belum Terdeteksi Main Judol

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring dan segera melaporkan jika menemukan praktik judi online di lingkungan sekitar. (Htm/N-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

MENDEKATI volume perjalanan kereta api yang melonjak pada masa Angkutan Lebaran 2026, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

  • February 10, 2026
DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane