
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menyatakan kesiapan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
Pemkot juga memastikan akan mematuhi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center, Senin (2/2).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam menjaga kebersihan. Ia menginstruksikan seluruh menteri dan jajaran pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan bersih-bersih minimal 30 menit sebelum masuk kantor. Instruksi tersebut juga ditujukan kepada pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, hingga institusi pendidikan agar terlibat aktif dalam gerakan kebersihan.
“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” tegas Prabowo.
Presiden juga menyoroti kebersihan di kawasan wisata, termasuk pesisir, dan meminta kepala daerah menggerakkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari sekolah hingga aparat kewilayahan, agar kegiatan kebersihan dilakukan secara rutin dan masif.
Menanggapi hal itu, Farhan menegaskan Kota Bandung siap mengimplementasikan instruksi Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama.
“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujarnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Farhan juga memastikan Pemkot Bandung mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Nomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tentang penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini.
Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri LH ke Kota Bandung pada 16 Januari 2026.
“Saya sudah menginstruksikan seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Farhan.
Ia menambahkan, seluruh insinerator di Kota Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemkot Bandung. Hasil pengujian tersebut akan disampaikan kepada Menteri LH sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
“Keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Ke depan, kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, untuk mengurangi beban pengangkutan ke TPA.
Pemkot juga akan mengoptimalkan program Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penyapu jalan sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan. (Rava/S-01)







