
PEMBONGKARAN paksa tembok pagar Perumahan Mutiara Regency Kabupaten Sidoarjo mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Di antara pengecam itu adalah aktivis perempuan di Sidoarjo, Nadia Bafaqih.
Ia menilai pembongkaran paksa yang dilakukan Satpol PP atas perintah Bupati Sidoarjo itu brutal, represif, dan biadab. Ia pun mendukung warga yang memperjuangkan hak mereka dalam kasus itu.
Menurut Nadia, peristiwa ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tapi juga bentuk nyata dari brutalitas penguasa yang menginjak-injak martabat rakyat, dan melanggar hak asasi manusia.
Aktivis perempuan yang concern dengan issue HAM & Kemanusiaan itu menilai, insiden di Mutiara Regency merupakan potret paling terang dari wajah represif kesewenang-wenangan Bupati Sidoarjo. Tindakan Satpol PP Sidoarjo membongkar paksa tembok pagar disebutnya bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir.
Halalkan kekerasan

“Peristiwa ini juga mempertegas pola berulang, bahwa perintah Bupati Sidoarjo ini, memposisikan rakyat sebagai musuh. Alih-alih hadir sebagai pelindung dan pengayom, Satpol PP Sidoarjo justru menjelma menjadi alat kekuasan untuk merepresif dengan menghalalkan kekerasan, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi, terutama terhadap sejumlah korban yang sebagian juga para ibu dan lansia yang memperjuangkan haknya,” kata Nadia, Kamis (29/1).
Peristiwa kelam itu juga disebutnya sebagai kado HUT Sidoarjo yang memprihatinkan. Peristiwa itu, kata Nadia, juga menjadi bukti bagaimana buruknya nilai nilai kemanusiaan yang tidak berharga lagi. Karena melakukan kekerasan semena-mena terhadap warga negara yang seharusnya mereka lindungi.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan bentuk pengabaian tanggung jawab Bupati Sidoarjo terhadap warganya,” tegas Nadia.
Alami luka-luka

Untuk diketahui, sejumlah warga sempat berusaha menolak pembongkaran dengan menghadang petugas. Sempat terjadi aksi saling dorong dan bentrok, namun karena warga kalah jumlah, petugas berhasil masuk dan melakukan pembongkaran. Akibatnya sejumlah warga mengalami luka memar dan melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
Rencana pembongkaran ini sebenarnya sudah lama akan dilakukan namun gagal. Warga berusaha mempertahankan karena menganggap tembok tersebut merupakan bagian dari konsep awal perumahan sistem satu pintu. Warga yang sudah belasan bahkan puluhan tahun tinggal di sana, merasa terganggu jika pagar dibuka, karena tidak one gate system lagi.
“Saya sudah 22 tahun di sini. Dulu tertarik membeli rumah karena one gate system, lha kok ini tiba-tiba dibongkar,” kata Nining, salah satu warga.
Namun akhirnya tembok pagar pembatas di Mutiara Regency tetap dibongkar karena akan dijadikan jalan tembus bagi warga Perumahan Mutiara City di belakangnya.
Jalankan perintah Bupati

Akses keluar warga Mutiara City melalui Desa Banjarbendo dinilai sudah padat dan macet. Dibukanya jalan tembus dalam komplek diharapkan bisa mengurangi kepadatan jalan terutama di sekitar Desa Banjarbendo.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengaku hanya menjalankan perintah dari bupati. Sebelum dilakukan pembongkaran, kata Yany, sejumlah tahapan sudah dilakukan Dinas PU Cipta Karya, dan sudah ada kesepakatan dari forkopimda.
“Kalau soal warga mengklaim terluka, anggota kami juga ada yang mengalami luka karena lemparan,” kata Yany.
Sebanyak 210 personel Satpol PP diturunkan untuk pembongkaran paksa itu. Mereka dibackup aparat Polresta Sidoarjo 60 personel, TNI 30 personel, Polisi Militer lima personel dan Garnisun lima personel. (OTW/N-01)






