Satpol PP Bongkar Pagar Perumahan Mutiara Regency

RATUSAN  anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo membongkar pagar Perumahan Mutiara Regency, Kamis (29/1), meski sempat mendapat penolakan dari warga.

Sebanyak 210 personel Satpol PP dikerahkan ke lokasi dan mendapat dukungan 60 personel Polresta Sidoarjo, 30 anggota TNI, lima personel Polisi Militer, serta lima anggota Garnisun. Petugas juga membawa alat berat untuk merobohkan pagar tembok yang menjadi bagian dari sistem satu pintu (one gate system) perumahan tersebut.

Sejumlah warga sempat menghadang petugas dan terjadi aksi saling dorong. Namun karena jumlah aparat lebih banyak, petugas akhirnya berhasil masuk dan membongkar pagar akses tersebut.

Rencana pembongkaran sebenarnya telah lama bergulir, namun sebelumnya tertunda. Warga berupaya mempertahankan pagar karena menganggap tembok tersebut merupakan bagian dari konsep awal perumahan dengan sistem satu pintu.

BACA JUGA  Oknum ASN Satpol PP Cianjur Positif Konsumsi Sabu

Situasi sempat memanas ketika warga menyampaikan protes. Meski demikian, pembongkaran tetap dilanjutkan hingga pagar tembok tersebut roboh.

Salah satu warga, Nining, mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Ia menyebut warga membeli rumah di kawasan itu karena konsep satu pintu yang dinilai lebih aman.

“Kami sudah tinggal di perumahan ini selama 22 tahun. Dari awal konsepnya memang one gate. Kami beli rumah di sini karena sistemnya satu pintu, jadi lebih aman dan tertutup,” ujarnya.

Bongkar pagar sepihak

Menurutnya, pembukaan akses tersebut mengubah karakter perumahan dan tidak sesuai dengan konsep awal saat dipasarkan.

“Kalau pagar ini dibuka, ini bukan lagi perumahan one gate. Kami kecewa karena tidak ada kesepakatan dengan warga. Tiba-tiba dibongkar seperti ini,” katanya.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga dan Pemkab Kendal Cek Isi Tabung Elpiji 3 kg

Warga menilai pembongkaran dilakukan secara sepihak dan berharap pemerintah daerah memfasilitasi dialog lanjutan agar solusi yang diambil mempertimbangkan kepentingan penghuni lama maupun akses lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan pembongkaran dilakukan atas perintah bupati untuk membuka akses jalan guna mengurangi kemacetan di Jalan Banjarbendo.

“Pembongkaran pagar untuk mengurangi kemacetan di Jalan Banjarbendo. Sebelumnya tahapan sudah dilakukan oleh Dinas PU Cipta Karya dan telah ada kesepakatan Forkopimda,” ujar Yany.

Ia menambahkan, secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar. “Alhamdulillah kegiatan akhirnya berjalan lancar,” katanya. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Siswantini Suryandari

Related Posts

260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden 

SEBANYAK 260 warga Kabupaten Bandung Jawa Barat menerima bantuan becak listrik dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bantuan tersebut diserahkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Gedung Moh. Toha, Kompleks Pemerintah…

Pemprov Jabar Beri Diskon atas BBN-KB dan Pajak Kendaraan 1 Tahunan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mengapresiasi hadirnya GIIAS Bandung 2026. Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Sumasna, ajang itu bisa mendorong pertumbuhan otomotif Jabar yang mencatat pertumbuhan ekonomi 5,73 persen pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

  • September 13, 2026
Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting