
KRATON Yogyakarta resmi menyerahkan Serat Kekancingan kepada Polda DIY pada Rabu (28/1). Penyerahan itu sebagai tindak lanjut setelah tahun lalu menyerahkan Serat Palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 yang menjadi tanda diizinkannya penggunaan Sultanaat Groend (SG) atau Tanah Kasultanan di Kapanewon Godean, Sleman, sebagai lokasi pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY.
Serat Kekancingan tersebut diserahkan langsung oleh melalui Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono. Penyerahan Serat Kekancingan untuk tanah tersebut di ruang rapat KHP Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Penyerahan Serat Kekancingan ini merupakan tindak lanjut dari Serat Palilah yang sudah disampaikan langsung oleh Ingkang Sinuwun — Sri Sultan Hamengku Buwono X — pada 2 Mei 2025 lalu sebagai tanda bahwa Polda DIY bisa secara resmi memanfaatkan SG di Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman untuk didirikan Markas Polda DIY,” kata GKR Mangku Bumi.
Aspek lingkungan
Dalam Serat Kekancingan tersebut, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Markas Polda DIY yang baru seluas 7,5 hektare dengan NIB (Nomor Induk Bidang) 13.04.000041298.0.l.
GKR Mangkubumi menambahkan bahwa dalam pemanfaatan tanah tersebut, tetap harus memperhatikan aspek lingkungan sekitar. Gayung bersambut, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa yang turut hadir dalam agenda penyerahan Serat Kekancingan ini juga menyoroti hal serupa.
“Pembangunan gedung Markas Polda baru tetap harus memperhatikan lingkungan sekitar, karena masih banyak sawah dan area irigasi juga,” tambah Danang.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan kesiapannya memperhatikan aspek lingkungan. “Kami akan melibatkan para ahli dalam proses pembangunan, agar sesuai dengan standar dan tentunya tetap bisa menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya.
Dukung tugas polisi
Sebagai penutup GKR Mangkubumi menyampaikan bahwa penyediaan tanah Kasultanan ini merupakan wujud peran Kasultanan dalam mendukung tugas kepolisian khususnya di wilayah DIY sekaligus mewujudkan amanat Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman.
“Seperti yang selalu kami sampaikan dari saat penyerahan Serat Palilah kemarin di 2025, sampai saat ini, kami berharap siapapun yang mendapatkan izin dan memegang Serat Kekancingan tanah Kasultanan secara resmi dapat mempergunakan dengan sebaik-baiknya.”
“Khusus pada momentum ini, Kasultanan berharap dengan penyerahan Serat Kekancingan kali ini jajaran Polda DIY dapat secara resmi memanfaatkannya untuk lebih maksimal dalam menjalankan tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat,” imbuh GKR Mangkubumi. (AGT/N-01)







