Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Ilegal

KEPOLISIAN  Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Senin (26/1).

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Ribuan karung bawang bombay tersebut merupakan hasil pengamanan dari enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas itu dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barang bukti dimusnahkan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026. Seluruh bawang bombay dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang

Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang. Sebelumnya, barang bukti diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Bawang bombay ilegal dari China dan India

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena komoditas itu masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah serta tidak melalui prosedur karantina.

“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Syahduddi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Komoditas itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum kemudian dikirim secara ilegal ke Semarang.

BACA JUGA  Polda Jateng Amankan Aksi Mogok Sopir Truk di Semarang

“Rencananya bawang bombay ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Ia diduga berperan sebagai pengendali utama dalam pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal ke wilayah Jawa.

“Tersangka mengatur seluruh proses pengiriman bawang bombay ilegal ini,” jelasnya.

ABS dijerat Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Indosat Turut Berbagi di Bulan Penuh Fitri

Siswantini Suryandari

Related Posts

G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

IKON K-pop G-Dragon memastikan grup BIGBANG akan melakukan comeback tahun ini bertepatan dengan peringatan 20 tahun debut mereka. Kabar tersebut diumumkan langsung dalam acara temu penggemar yang digelar akhir pekan…

Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

MENJELANG perayaan Imlek pada 17 Februari 2026, perajin barongsai dan liong di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kebanjiran pesanan. Permintaan tidak hanya datang dari wilayah Jawa Timur, tetapi juga dari Jawa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

  • February 9, 2026
G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

  • February 9, 2026
Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

HPN 2026, Pemerintah Tekankan Pers Adaptif Hadapi AI

  • February 9, 2026
HPN 2026, Pemerintah Tekankan Pers Adaptif Hadapi AI

Menkes Dorong RS Pemerintah Tembus Standar Kelas Dunia

  • February 9, 2026
Menkes Dorong RS Pemerintah Tembus Standar Kelas Dunia

FKH UGM Terima Bantuan 40 Sapi untuk Teaching Farm

  • February 9, 2026
FKH UGM Terima Bantuan 40 Sapi untuk Teaching Farm

Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Wafat di RSPAD

  • February 9, 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Wafat di RSPAD