Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Ilegal

KEPOLISIAN  Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Senin (26/1).

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Ribuan karung bawang bombay tersebut merupakan hasil pengamanan dari enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas itu dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barang bukti dimusnahkan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026. Seluruh bawang bombay dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Cek Kepastian Perusahan Beri THR

Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang. Sebelumnya, barang bukti diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Bawang bombay ilegal dari China dan India

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena komoditas itu masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah serta tidak melalui prosedur karantina.

“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Syahduddi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Komoditas itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum kemudian dikirim secara ilegal ke Semarang.

BACA JUGA  Banjir Demak-Semarang Ganggu Aktivitas Masyarakat

“Rencananya bawang bombay ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Ia diduga berperan sebagai pengendali utama dalam pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal ke wilayah Jawa.

“Tersangka mengatur seluruh proses pengiriman bawang bombay ilegal ini,” jelasnya.

ABS dijerat Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Polisi Gelar Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa Unnes

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

PEMERINTAH Kota Bandung memastikan kesiapan pelaksanaan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan kegiatan positif. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana memaparkan, peringatan May Day…

Sejumlah Pohon di Sleman Bertumbangan akibat Hujan Deras

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Haris Martapa membenarkan hujan deras yang disertai angin kencang pada Rabu sore menyebabkan sejumlah pohon tumbang. Dikatakan Haris, di Niten, Nogotirto, Gamping, Sleman akibat hujan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

  • April 30, 2026
Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

  • April 30, 2026
Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

  • April 30, 2026
Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

  • April 30, 2026
Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

Marc Klok Bertekad Bawa Persib Menangi Laga Kontra Bhayangkara FC

  • April 30, 2026
Marc Klok Bertekad Bawa Persib Menangi Laga Kontra Bhayangkara FC

Mengenal Lalat Capung, Serangga Bersayap Tertua di Bumi

  • April 30, 2026
Mengenal Lalat Capung, Serangga Bersayap Tertua di Bumi