
LAPORAN dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp28 miliar yang mencatut nama Bupati Sidoarjo Subandi resmi naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Alfarauq, dalam konferensi pers, Kamis (22/1). Peningkatan status perkara itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026.
Dimas menjelaskan, dua perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut merupakan milik pihak terlapor Rahmat Muhajirin, yang diketahui sebagai suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.
“Perkara yang kami laporkan telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri yang bekerja secara profesional dan objektif tanpa melihat latar belakang jabatan pihak yang dilaporkan,” ujar Dimas.
Ia menyebut dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi dalam rentang Juli hingga November 2024. Dalam periode itu, kliennya disebut telah mentransfer dana secara bertahap hingga total Rp28 miliar.
Menurut Dimas, dana tersebut ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri dengan dalih investasi properti. Namun hingga kini, tidak ada pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana tersebut.
“Dana ditransfer dengan alasan investasi properti. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan realisasi proyek maupun pengembalian dana,” katanya.
Dugaan penipuan jaminan tiga sertifikat tanah
Untuk meyakinkan kliennya, lanjut Dimas, pihak terlapor menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare. Namun setelah dilakukan pengecekan, lahan tersebut disebut masih berupa sawah dan belum terdapat pembangunan sebagaimana dijanjikan.
Ia juga menyatakan nilai tanah tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar dan tidak sebanding dengan dana Rp28 miliar yang telah ditransfer. Selain itu, SHM yang diserahkan disebut belum dilakukan balik nama dan masih dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dimas menambahkan, hingga saat ini belum pernah ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani di hadapan notaris, meskipun pihaknya telah berulang kali meminta kejelasan. Beberapa somasi yang dilayangkan juga disebut tidak mendapat tanggapan.
Terkait isu bahwa dana tersebut digunakan untuk kampanye, Dimas membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah dilaporkan sebagai dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami berharap penyidikan berjalan cepat dan transparan. Jika telah terpenuhi dua alat bukti, kami mendorong penyidik segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk menempuh jalur hukum.
“Jangan takut terhadap jabatan atau kekuasaan. Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Dimas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.(OTW/S-01)







